Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.B/2025/PN Klk 1.MICHAEL STEFANUS SIMBOLON, S.H
2.ALVINA FLORENSIA, S.H., M.H.
3.LUCKY KOSASIH WIJAYA, S.H.,M.H
4.WIWIEK SURYANI, S.H., M.H.
5.DESIDA DWIZHAFIRA, S.H.,M.H.
1.WAHYU PANGESTU BIN MUS MUJIONO
2.AHMAD BIN ARBANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 149/Pid.B/2025/PN Klk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2188/O.2.12/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MICHAEL STEFANUS SIMBOLON, S.H
2ALVINA FLORENSIA, S.H., M.H.
3LUCKY KOSASIH WIJAYA, S.H.,M.H
4WIWIEK SURYANI, S.H., M.H.
5DESIDA DWIZHAFIRA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU PANGESTU BIN MUS MUJIONO[Penahanan]
2AHMAD BIN ARBANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

Bahwa Terdakwa I  WAHYU PANGESTU Bin MUSJIONO  bersama dengan Terdakwa II AHMAD Bin ARBANI, pada hari Jumat  tanggal 14 Juli Tahun 2023  sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023, bertempat diparkitan depan Mushola Al-Abrar Jalan Anggrek Gg. VI Rt.013 Rw.002 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekitar pukul 03.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II berboncengan dengan sepeda motor merk Honda Revo dengan Nopol DA 4106 AH Milik Terdakwa II memutari kota Kapuas dan selanjutnya sekitar pukul 04.30 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke Jalan Anggrek Gang VI dan Terdakwa I melihat ada sepeda motor Merk Honda Vario warna putih biru milik saksi Korban Ramlan Bin Tarmiji dengan kunci kontak yang berada di laci depan sepeda motor Nopol KH 5316 BQ Nomor rangka MH1JFB119CK259269 dan Nomor Mesin JBF1E1261308 yang sedang terparkir di depan Mushola Al-Abrar. Kemudian Terdakwa I turun dari Sepeda Motor lalu membawa sepeda motor Honda Vario dengan cara mendorong sepeda motor Honda Vario untuk dimundurkan terlebih dahulu lalu Terdakwa I mendorong kedepan sejauh 10 (sepuluh) meter kemudian menghidupkan sepeda motor Honda Vario dengan menggunakan kunci kontak sementara Terdakwa II berjaga-jaga dan ikut mengiringi Terdakwa I hingga sampai dirumah Terdakwa I

Bahwa pada hari yang sama yaitu pad siang hari, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II menjual sepeda motor Merk Honda Vario warna Puth Biru kepada Syarif (DPO) dan APRI (DPO) dengan harga Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) berlokasi diperusahaan sawit PT. QIU di daerah Marahaban Provinsi Kalimantan Selatan dan hasil penjualan dibagi ratas masing-masing para Terdakwa mendapat Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) namun sebelum sepeda motor Merk Honda Vario warna putih Biru dijual , para Terdakwa melepas terlebih dahulu 1 (satu) buah dashboard dada bagian belakang, 1 (satu) pasang spion kanan-kiri dan plat sepeda motor yang disimpan para Terdakwa di kandang ayam samping rumah Terdakwa I

Bahwa maksud dan tujuan para Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih biru untuk dijual kembali dan hasil penjualan akan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari yang dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Korban RAMLAN Bin TARMIJI dan mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian Materil sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah)

 

------ Perbuatan para Terdakwa tersebut  di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya