Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Klk PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. KANCA KUALA KAPUAS 1.DEWI MARNI
2.MUHAMMAD HUSIN
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Klk
Tanggal Surat Jumat, 12 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. KANCA KUALA KAPUAS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEWI MARNI
2MUHAMMAD HUSIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 72.175.693,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 116.282.640,- ( SERATUS ENAM BELAS JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH DUA RIBU ENAM RATUS EMPAT PULUH RUPIAH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 72.175.693,- ( TUJUH PULUH DUA JUTA SERATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU ENAM RATUS SEMBILAN PULUH TIGA RUPIAH) ditambah bunga sebesar 44.106.947,- ( EMPAT PULUH EMPAT JUTA SERATUS ENAM RIBU SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH TUJUH RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan atas nama Muhammad Husin
Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak