Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2025/PN Klk AHMAD LUKMAN 1.DR. ZULFINA SUSANTI, S.H.,M.Kn
2.RONNA TUGIAN NOOR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2025/PN Klk
Tanggal Surat Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD LUKMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DR. ZULFINA SUSANTI, S.H.,M.Kn
2RONNA TUGIAN NOOR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 
2.Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
3.Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I tidak memiliki kapasitas hukum Menandatangani gugatan yang didaftarkannya pada tanggal 10 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
4.Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I mengguganakan stempel milik orang lain dalam gugatan pada tanggal 4 Maret 2022  di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
5.Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I secara tertulis menuduh Penggugat mengalihkan fungsi fasalitas umum,  dan Tergugat I tidak memiliki bukti fisik dari Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang menyatakan, bahwa Penggugat mengalihkan fungsi fasalitas umum;
6.Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I secara tertulis menuduh Penggugat tidak menaati perizinan dan Tergugat I tidak memiliki bukti fisik dari Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang menyatakan, bahwa Penggugat tidak menaati perizinan;
7.Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I secara tertulis menuduh Penggugat tidak membangunkan jalan lingkungan perumahan dan Tergugat I tidak memiliki bukti fisik dari Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang menyatakan, bahwa Penggugat tidak membangunkan jalan lingkungan perumahan;
8.Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I secara tertulis lebih dulu minta sita jaminan 35 buah Sertipikat sebelum keputusan Pengadilan dan Tergugat I tidak memiliki bukti fisik dari Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang menyerahkan, bahwa  35 buah fisik Sertipikat milik Tergugat I ;
9.Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I menyuruh Saksinya memberikan keterangan Palsu dengan kata-kata jalan tidak layak fungsi kepada penguasa, dan Tergugat I tidak memiliki bukti fisik dari di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang menyatakan, jalan tidak layak fungsi;
10.Menghukum Tergugat I untuk membayar Sanksi dari Penggugat denda berupa uang atas Perbuatannya kepada Penggugat adalah sebagai berikut:
•Yang berkenaan dengan masalah nama baik Penggugat tidak bisa diukur dengan uang , tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 2.000.000.000,00-(dua milyar rupiah);
•Yang berkenaan dengan masalah kejiwaan Penggugat sebesar Rp.367.961.161,00-(tiga ratus enam puluh tujuh juta Sembilan ratus enam puluh satu ribu seratus enam puluh satu rupiah);
•Grend total Rp. 2.367.961.161,00-(dua milyar tiga ratus enam puluh tujuh juta Sembilan ratus enam puluh satu ribu seratus enam puluh satu rupiah).
11.Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I tidak memiliki kapasitas hukum Menandatangani Memori Kasasi pada tanggal 17 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
12.Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I mengguganakan stempel milik orang lain dalam Memori Kasasi pada tanggal 17 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
13.Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I secara tertulis menyampaikan fakta palsu kepada penguasa dalam Memori Kasasi pada tanggal 17 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II, yaitu dipasal 3 poin A yang mana tidak ada tulisan  uang Rp. 200.000.000-(dua ratus juta rupiah);
14.Menghukum Tergugat I untuk membayar sanksi dari Penggugat denda berupa uang atas Perbuatannya kepada Penggugat adalah sebagai berikut:
•Yang berkenaan dengan masalah nama baik Penggugat tidak bisa diukur dengan uang , tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 1000.000.000,00-(dua ratus juta rupiah);
•Yang berkenaan dengan masalah kejiwaan Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,00-(lima ratus juta rupiah);
•Grend total Rp. 1.500.000.000,00(satu milyar lima ratus juta rupiah).
15.Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I tidak memiliki kapasitas hukum Menandatangani gugatan yang didaftarkannya pada tanggal 10 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
16.Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I mengguganakan stempel milik orang lain dalam gugatan pada tanggal 9 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
17.Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I secara tertulis menuduh Penggugat telah melanggar norma-norma beracara dipengadilan dengan tidak menghormati proses hukum dan Tergugat I tidak memiliki bukti pisik dari Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang menyatakan, bahwa Penggugat telah melanggar norma-norma beracara dipengadilan dengan tidak menghormati proses hukum;
18.Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I secara tertulis menuduh Penggugat mempermaikan Pengadilan dan Tergugat I tidak memiliki bukti pisik dari Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang menyatakan, bahwa Penggugat mempermaikan Pengadilan ;
19.Menyatakan Perbuatan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I secara tertulis lebih dulu minta sita jaminan 6 buah Sertipikat sebelum keputusan Pengadilan, dan Tergugat I tidak memiliki bukti pisik dari Pengadilan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang menyatakan, bahwa 6 buah fisik Sertipikat milik Tergugat I;
20.Menghukum Tergugat I untuk membayar sanksi dari Penggugat denda berupa uang atas Perbuatannya kepada Penggugat adalah sebagai berikut:
•Yang berkenaan dengan masalah nama baik Penggugat tidak bisa diukur dengan uang , tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,00-(sepuluh milyar rupiah);
•Yang berkenaan dengan masalah kejiwaan Penggugat sebesar Rp. 2.016.500.000,00-(dua milyar enam belas juta lima ratus ribu rupiah);
•Grend total Rp. 12.016.500.000,00(dua belas milyar enam belas juta lima ratus ribu rupiah).
21.Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00- (satu juta rupiah) sehari, setiap Tergugat I lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) ;
22.    Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II secara tertulis menuduh Penggugat mengalihkan fungsi fasalitas umum  dan Tergugat II tidak memiliki bukti fisik dari Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang menyatakan, bahwa Penggugat mengalihkan fungsi fasalitas umum  ;
23.Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II secara tertulis menuduh Penggugat tidak menaati perizinan dan Tergugat II tidak memiliki bukti fisik dari Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang menyatakan, bahwa Penggugat tidak menaati perizinan;
24.Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat I secara tertulis yang menyuruh Saksinya memberikan keterangan Palsu jalan tidak layak fungsi kepada penguasa di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
25.Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II secara tertulis menuduh Penggugat tidak membangunkan jalan lingkungan perumahan dan Tergugat II tidak memiliki bukti fisik dari Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang menyatakan, bahwa Penggugat tidak membangunkan jalan lingkungan perumahan;
26.Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II secara tertulis lebih dulu minta sita jaminan 35 buah Sertipikat sebelum keputusan Pengadilan dan Tergugat II tidak memiliki bukti fisik dari Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang menyatakan, bahwa 35 buah fisik Sertipikat milik Tergugat II;
27.Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II menyuruh Saksinya memberikan keterangan Palsu dengan kata-kata jalan tidak layak fungsi kepada penguasa, dan Tergugat I tidak memiliki bukti fisik dari di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang menyatakan jalan tidak layak fungsi.
28.Menghukum Tergugat II untuk membayar sanksi dari Penggugat denda berupa uang atas Perbuatannya kepada Penggugat adalah sebagai berikut:
•Yang berkenaan dengan masalah nama baik Penggugat tidak bisa diukur dengan uang , tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 2.000.000.000,00-(dua milyar rupiah);
•Yang berkenaan dengan masalah kejiwaan Penggugat sebesar Rp. 367.961.161,00-(tiga ratus enam puluh tujuh juta Sembilan ratus enam puluh satu ribu seratus enam puluh satu rupiah);
•Grend total Rp. 2.367.961.161,00-(dua milyar tiga ratus enam puluh tujuh juta Sembilan ratus enam puluh satu ribu seratus enam puluh satu rupiah);                                                                                 
29.Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II secara tertulis dalam Memori Kasasi milik Tergugat II pada tanggal 17 Oktober 2022 menyampaikan fakta palsu kepada penguasa di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II, yaitu dipasal 3 poin A yang mana tidak  ada tulisan  uang Rp. 200.000.000-(dua ratus juta rupiah) itu;
30.Menghukum Tergugat II untuk membayar Sanksi dari Penggugat denda berupa uang atas Perbuatannya kepada Penggugat adalah sebagai berikut:
•Yang berkenaan dengan masalah nama baik Penggugat tidak bisa diukur dengan uang , tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,00-(satu milyar rupiah);
•Yang berkenaan dengan masalah kejiwaan Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,00-(lima ratus juta rupiah);
•Grend total Rp. 1.500.000.000,00(satu milyar lima ratus juta rupiah).
31.Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II menuduh Penggugat telah melanggar norma-norma beracara dipengadilan dengan tidak menghormati proses hukum dan Tergugat II tidak memiliki bukti fisik dari Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang menyatakan, bahwa Penggugat telah melanggar norma-norma beracara dipengadilan dengan tidak menghormati proses hukum;
32.Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II menuduh Penggugat mempermaikan Pengadilan dan Tergugat II tidak memiliki bukti fisik dari Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang menyatakan, bahwa Penggugat mempermaikan Pengadilan;
33.Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II lebih dulu minta sita jaminan 6 buah Sertipikat sebelum keputusan Pengadilan lahir, dan  Tergugat II tidak memiliki bukti fisik dari Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II yang menyatakan, bahwa Penggugat harus menyerahkan 6 buah fisik Sertipikat kepada Tergugat II;
34.Menghukum Tergugat II untuk membayar Sanksi dari Penggugat denda berupa uang atas Perbuatannya kepada Penggugat adalah sebagai berikut:
•Yang berkenaan dengan masalah nama baik Penggugat tidak bisa diukur dengan uang ,tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,00-(sepuluh milyar rupiah);
•Yang berkenaan dengan masalah kejiwaan Penggugat sebesar Rp. 2.016.500.000,00-(dua milyar enam belas juta lima ratus ribu rupiah);
•Grend total Rp. 12.016.500.000,00(dua belas milyar enam belas juta lima ratus ribu rupiah);
35.Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II sengaja membuat nama baik Perumahan Alfatina tercoreng dimata masyrakat dan pejabat Negara di Kabupaten Kapuas, karena mengajukan gugatan yang mengada-ada di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang mana didaftarkan Tergugat I pada 10 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II;
36.Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II menguasai Sertipikat-Sertipikat milik Penggugat agar tanah Penggugat dapat diterlantarkan dengan berlindung di Akta Perjanjian kerja sama Nomor 1 tanggal 21 Mei 2021;
37.Menyatakan Perbuatan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Undang-Undang yang berlaku, karena Tergugat II sengaja tidak menjalankan dipasal 3 huruf B Hak dan kewajibannya yang tertuang dalam Akta Perjanjian kerja sama Nomor 1 tanggal 21 Mei 2021, untuk membuat kredibilitas usaha Penggugat diperumahan Alfatina Jalan Semangat Baru RT.004, RW.001, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, yang berakibat Penggugat tidak bisa memutar hasil penjualan tanah dikomplek Alfatina.
38.Sanksi dari Penggugat adalah denda berupa uang atas Perbuatannya kepada Penggugat tersebut sebagai berikut:
•Yang berkenaan dengan masalah nama baik Penggugat tidak bisa diukur dengan uang ,tapi demi kepastian hukum maka Penggugat tetapkan sebesar Rp. 12.000.000.000,00-(dua belas milyar rupiah);
•Yang berkenaan dengan masalah kejiwaan Penggugat sebesar Rp. 816.500.000,00-(delapan ratus eman belas juta lima ratus ribu rupiah);
•Yang berkenaan dengan masalah kredibilitas usaha Penggugat yang mana tidak bisa memutar hasil penjualan tanah dikomplek Alfatina yang sayogianya dalam 1 kavling tanah perumahan labanya satu putaran Rp.10.000.000,00-(sepuluh juta rupiah), kali 40 kavling  tanah, maka berjumlah Rp.400.000.000,00-(empat ratus juta rupiah), dan dikalikan 3 putaran, maka menjadi Rp.1.200.000.000,00-(satu milyar dua ratus juta rupiah);
•Grend total Rp. 14.016.500.000,00(empat belas milyar enam belas juta lima ratus ribu rupiah).
39.Menghukum Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00- (satu juta rupiah) sehari, setiap Tergugat II lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) ;
40.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda bergerak atau tidak bergerak milik Tergugat I dan Tergugat II disaat proses pembayaran sanksi diatas,  untuk membayar uang berupa denda objek dalam perkara a qou;
41.Menyatakan putusan Pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun Tergugat I dan Tergugat II melakukan upaya hukum verzet, banding atau kasasi (uitvortaar bij voorraad);
42.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara.
Atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II, melalui yang  Mulia Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas perkara ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae qou et bono) berdasarkan nilai-nilai keadilan, kelayakan dan keputusan yang berlaku / kesusilaan dalam masyarakat.  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak