Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN Klk BRUERI Alias IWIT Bin LUSA LE. UNTUNG Kepala Kepolisian Resor Kapuas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN Klk
Tanggal Surat Jumat, 02 Agu. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1BRUERI Alias IWIT Bin LUSA LE. UNTUNG
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Kapuas
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan TERMOHON adalah tidak sah menurut hukum;
  3. Menyatakan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor.B/03/IV/2019/Reskrim tanggal 12 April 2019 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/02/IV/2019/Reskrim tanggal 11 April 2019 tidak sah dan cacat hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/03/IV/2019/Reksrim tanggal 12 April 2019 adalah tidak sah dan cacat hukum;
  5. Menyatakan Penahanan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/03/IV/2019/Polsek tanggal 12 April 2019 beserta dengan Perpanjangan Penahanannya adalah tidak sah dan cacat hukum;
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
  7. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON;
  8. Menyatakan Penggeledahan rumah Pemohon yang dilakukan TERMOHON adalah tidak sah dan cacat hukum;
  9. Menyatakan Penyitaan terhadap 1 (satu) unit Kendaraan Roda Empat Merk Calya Warna Merah Tahun 2018 milik Isteri Pemohon (TANTI) Nomor Polisi KH 1239 TI yang dilakukan Termohon adalah tidak sah dan cacat hukum;
  10. Memerintahkan TERMOHON untuk mengembalikan Barang Sitaan milik PEMOHON berupa 1 (satu) unit Kendaraan Roda Empat Merk Calya Warna Merah Tahun 2018 milik Isteri Pemohon (TANTI) Nomor Polisi KH 1239 TI;
  11. Memerintahkan  TERMOHON  untuk  Merehabilitasi Nama Baik Pemohon yang dimuat melalui Media Cetak dan Media Elektronik diwilayah Propinsi Kalimantan Tengah selama kurun waktu 7 (tujuh) hari berturut-turut;
  12. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian Pemohon sebesar Rp.  100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  13. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara praperadilan

Atau bilamana Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya