Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2020/PN Klk MISRAN Als IMIS BIN WANSYAH, Alm Pemerintah RI Cq Kepala Kepolisian Negara RI Cq Kepala Kepolisian Kalimantan Tengah Cq Kepala Kepolisian Resot Kapuas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2020/PN Klk
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MISRAN Als IMIS BIN WANSYAH, Alm
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI Cq Kepala Kepolisian Negara RI Cq Kepala Kepolisian Kalimantan Tengah Cq Kepala Kepolisian Resot Kapuas
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2.Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka  pada  tanggal  06 April 2020 dengan dugaan melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana di Bangunan Sarang Burung Walet di Desa Lupak Dalam Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas Tertuang dalam  Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/30/IV/2020/RESKRIM tanggal 06 April 2020 dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor B/30/IV/RES.1.8/2020/Reskrim tanggal 07 April 2020 serta surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/27/IV/2020/RESKRIM tanggal 07 April 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
3.Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih  lanjut oleh Termohon yang  berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon;
4.Memerintahkan  kepada  Termohon  untuk  menghentikan  penyelidikan dan   penyidikan  terhadap   Permohon   dalam   perkara   dugaan  tindak Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana di Bangunan Sarang Burung Walet di Desa Lupak Dalam Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas dan mengeluarkan Pemohon dari Tahanan;
5.Menyatakan Penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/30/IV/2020/RESKRIM tanggal 06 April 2020 adalah tidak sah dan cacat hukum;
6.Menyatakan Penahanan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon sesuai surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/27/IV/2020/RESKRIM tanggal 07 April 2020 beserta dengan Perpanjangan Penahanannya adalah tidak sah dan cacat hukum;
7.Merehabilitasi Nama Baik Pemohon disertai dengan Memulihkan  hak Pemohon dalam  kemampuan, kedudukan dan  harkat serta martabatnya;
8.Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian Pemohon sebesar Rp.  100.000.000,- (seratus juta rupiah);
9.Menghukum Termohon untuk membayar biaya  perkara Praperadilan ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang  berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya