Tanggal Pendaftaran |
Senin, 21 Jun. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
1/Pid.Pra/2021/PN Klk |
Tanggal Surat |
Senin, 21 Jun. 2021 |
Nomor Surat |
8/LBH-GENTA KEADILAN-SK/VI/2021 |
Pemohon |
No | Nama | 1 | SAKAKAU anak dari UNAN alm | 2 | ISIL anak dari UTUN alm | 3 | MEGU anak dari UDENG alm |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | KEPOLISIAN RESOR KAPUAS |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka pada tanggal 16 Juni 2021 dalam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 192 Ayat 1 KUHPidana sebagaimana Surat Penetapan Tentang Perubahan Status saksi menjadi Tersangka Nomor S. Tap/08/VI/2021/Reskrim tanggal 16 Juni 2021 atas nama PEMOHON I; Surat Penetepan Tentang Perubahan Status saksi menjadi Tersangka Nomor S. Tap/09/VI/2021/Reskrim tanggal 16 Juni 2021 atas nama PEMOHON II; dan Surat Penetepan Tentang Perubahan Status saksi menjadi Tersangka Nomor S. Tap/10/VI/2021/Reskrim tanggal 16 Juni 2021 atas nama PEMOHON III adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Para Pemohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Para Permohon;
- Merehabilitasi Nama Baik Para Pemohon disertai dengan Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara Praperadilan ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |