Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021, Skj. 16.00 WIB, Di Warung Ka Ayu Jalan Trans Kalimantan Desa Pulau Telo Baru Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah, telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan. MO : Pada saat korban ke warung ayu untuk keraokean beberapa saat kemudian datang terlapor dan mengetuk pintu lalu masuk kedalam warung kemudian menarik korban keluar dan berkata “pulang ikut aku” namun korban tidak mau lalu langsung memukul korban beberapa kali dengan menggunakan tangan kosong ke arah wajah korban serta mencekek leher korban, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar dibagian pipi sebelah kanan dan luka bekas cakaran disebelah pergelangan tangan kanan dan kiri. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.
Pasal 352 KUHPidana |