Petitum |
DALAM PROVISI :
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera menghentikan kegiatan dalam bentuk apapun diatas tanah milik Penggugat, selama perkara berjalan ;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan Penggugat.
3. Menyatakan Penggugat selaku pemilik yang sah atas barang pembagian Warisan dari Alm. Surya Hendro sebagai berikut :
a. Satu buah rumah beserta kunci rumah dengan alamat RT. 01 Desa Masaran;
b. Satu buah rumah beserta bengkel las dengan alamat RT. 01 Desa Masaran;
c. Tiga buah gedung wallet beserta kunci gedung wallet dwngan alamat RT. 01 Desa Masaran;
d. Satu Lembar tanah yang terletak di RT,01 desa Masaran posisi Jalan lintas Pujon Masaran;
e. Satu lembar tanah bekas ladang, terletak di Sampang;
f. Satu lembar tanah dipinggir sungai Kapuas desa Masaran;
g. Satu buah mobil Pick-UP Carry beserta kunci mobilnya.
4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum akibat menguasai dan mengelola Harta warisan dari Alm. Surya Hendro, yang seharusnya adalah hak dari Penggugat
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera Menyerahkan barang/harta warisan dari Alm. Surya Hendro kepada Penggugat
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat dan IV secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil akibat menguasai dan mengelola Harta warisan tersebut, , yakni sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), dengan seketika dan sekaligus ;
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar kerugian moril, karena hilangnya waktu, tenaga dan bahkan pikiran akibat menguasai dan mengelola harta warisan punya Penggugat yang diperoleh dari Alm. Surya Hendro, yakni sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan seketikan dan sekaligus ;
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila mereka lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan ;
9. Menyatakan sah sita jaminan terhadap tanah milik Penggugat yang telah dikuasai dan dikelola, para Tergugat;
10. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi Putusan:
11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini ;
ATAU: Bilamana Pengadilan Negeri Kuala Kapuas melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |