| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 76.997.476,- ( TUJUH PULUH ENAM JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RIBU EMPAT RATUS TUJUH ENAM RUPIAH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 44.103.865,- ( EMPAT PULUH EMPAT JUTA SERATUS TIGA RIBU DELAPAN RATUS ENAM PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 32.893.611,- ( TIGA PULUH DUA JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAH PULUH TIGA RIBU ENAM RATUS SEBELAS RUPIAH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |