| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.G/2026/PN Klk | PT GRAHA INTI JAYA | 1.Koperasi Serba Usaha 2.DADAT 3.Kalpendi Hasing Iman 4.WARTA 5.Imak I Jamain |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2026/PN Klk | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | I. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; II. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II , Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan wanprestasi; III. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum : IV. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan para penggugat dalam perkara ini; V. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng untuk melunasi kewajiban kepada penggugat sesuai dengan kerugian atas biaya-biaya pengeluaran atau ongkos-ongkos yang nyata atau tegas telah dikeluarkan oleh penggugat melalui pemberian dana talangan kepada Tergugat I sebesar Rp.91.591.303.621,- ( sembilan puluh satu milyar lima ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus tiga ribu enam ratus dua puluh satu rupiah), berdasarkan laporan penelusuran nilai hutang piutang PT.Graha Inti Jaya dan Koperasi Serba Usaha Handep Hapakat tanggal 13 februari 2025 dilakukan oleh PT. Ernst & Young Indonesia (“EY”) selaku auditor independent yang ditunjuk oleh tim fasilitasi penanganan sengketa Pertanahan Kabupaten Kapuas; VI. Menyatakan Penggugat diberi hak untuk menyimpan SHM sejumlah 358 buah uraian sertepikatnya tersebut dalam posita no.13, guna menjamin pelunasan pinjaman/dana talangan Para Tergugat yang belum dibayar . VII. Menghukum Turut Tergugat untuk taat , tunduk dan patuh mentaati semua isi putusan ini. VIII. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diajukan Penggugat dalam perkara ini . IX. Menghukum Tergugat I, II, III ,IV,V secara tanggung renteng membayar uang paksa kepada Penggugat perharinya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila para Tergugat lalai tidak melaksanakan isi putusan ini sejak diucapkan sampai dengan dilaksanakan X. menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawan banding, kasasi, maupun verzet; XI. membebankan seluruh biaya-biaya yang timbul atas perkara ini kepada tergugat;
|
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
