Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2026/PN Klk PT SANY PERKASA ADYTHIA GEMILANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Klk
Tanggal Surat Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat 090/LGL/SP-HO/G/II/2026
Penggugat
NoNama
1PT SANY PERKASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eriz Syawaldi Sitompul, S.H.PT SANY PERKASA
Tergugat
NoNama
1ADYTHIA GEMILANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan wanprestasi dari PENGGUGAT untuk  seluruhnya.

2.    Menyatakan Perjanjian IDNSP211876 sah menurut hukum dan mengikat bagi para pihak.

3.    Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh  PENGGUGAT  dalam perkara ini.

4.    Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi (ingkar janji/cidera janji) terhadap PENGGUGAT.

5.    Menghukum TERGUGAT untuk melakukan seluruh pembayaran kewajiban/hutangnya kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika berdasarkan Perjanjian IDNSP211876 berupa kerugian materiil sebesar Rp232.250.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah).

6.    Menghukum TERGUGAT membayar seluruh denda berdasarkan Perjanjian IDNSP211876 secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan perhitungan 0,05% X 1.387 hari terhitung dari tanggal jatuh tempo TERGUGAT wajib melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT pada tanggal 15 April 2022 sampai dengan akhir bulan Januari 2026 X Sisa Hutang Jatuh Tempo = 0,05% X 1.387 hari X Rp232.250.000,- = Rp161.065.375,- (seratus enam puluh satu juta enam puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh lima Rupiah).

7.    Menghukum TERGUGAT membayar bunga Moratoir untuk 4 tahun terhitung dari tahun 2022 sejak terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT sampai dengan gugatan ini diajukan di tahun 2026 dengan perhitungan yakni 6 % X 4 tahun X Jumlah yang telah jatuh tempo sebesar Rp232.250.000,- = Rp55.740.000,- (lima puluh lima juta tujuh ratus empat puluh ribu Rupiah).

8.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil akibat kelalaian TERGUGAT yang telah menguras pikiran, waktu dan tenaga dari PENGGUGAT atas upaya penagihan kepada TERGUGAT secara terus menerus dan juga terganggunya posisi keuangan internal PENGGUGAT sebesar Rp100.000.000,-  (seratus juta rupiah). 

9.    Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini, yang dapat ditagih secara tunai dan sekaligus lunas.

10.    Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk pada putusan ini.

11.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara menurut hukum.

Atau apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak