| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 97.220.718,- ( SEMBILAN PULUH TUJUH JUTA DUA RATUS DUA PULUH RIBU TUJUH RATUS DELAPAN BELAS RUPIAH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 68.226.596,- ( ENAM PULUH DELAPAN JUTA DUA RATUS DUA PULUH ENAM RIBU LIMA RATUS SEMBILAN PULUH ENAM) ditambah bunga sebesar 28.994.122,- ( DUA PULUH DELAPAN JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT RIBU SERATUS DUA PULUH DUA RUPIAH )
), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |