Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Klk RAHMAD BIN OLPIN Alm POLDA KALTENG Cq DIREKTUR KEPALA SATUAN RESERSE NARKOBA DIRRESNARKOBA KEPOLISIAN DAERAH KALTENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Klk
Tanggal Surat Rabu, 15 Sep. 2021
Nomor Surat 001/SKK-IHS/P.P-PID/IX/2021
Pemohon
NoNama
1RAHMAD BIN OLPIN Alm
Termohon
NoNama
1POLDA KALTENG Cq DIREKTUR KEPALA SATUAN RESERSE NARKOBA DIRRESNARKOBA KEPOLISIAN DAERAH KALTENG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan


PERMOHONAN
Berdasarkan argumentasi yuridis tersebut di atas, PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kapuas berkenan memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut:


1.    Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON ini untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1), Undang - Undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba;
3.    Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan: No. B/69/VI/2021/Ditresnarkoba;
4.    Menyatakan tidak sah menurut hukum penahanan terhadap PEMOHON sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: SURAT PENAHANAN, Nomor: SP.Han/ 07/ VI/2021/Ditresnarkoba, tertanggal 21 Juni 2021 sebagai Tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1), Undang - Undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba;
5.    Memerintahkan kepada TERMOHON untuk MEMBEBASKAN Tersangka  RAHMAD Bin OLPIN (PEMOHON dalam perkara Praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
6.    Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menyerahkan kembali barang- barang milik PEMOHON yang disita oleh TERMOHON kepada yang berhak, yang berupa:
a.    Surat Ijin Mengemudi (SIM) A atas nama PEMOHON dengan Nomor: 2324-8806-000063;
b.    Sebuah Handphone, merk NOKIA, Warna: Biru,  Nomor kartu HP: 081250192973;

c.    Satu Unit Mobil Jenis Avanza, beserta Surat STNK-nya, merk TOYOTA, Nomor Plat: KH 1539 AH, atas nama: Ibu. EVA, Alamat: Desa TIMPAH, Kecamatan TIMPAH, Kabupaten KAPUAS, Provinsi KALIMANTAN TENGAH;
7.    Menghukum TERMOHON untuk membayar  ganti  kerugian  materiil                        Rp.15.000.000,-(lima belas juta Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar                     Rp 100.000.000,- (serratus juta rupiah);
8.    Melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum PEMOHON sesuai dengan harkat dan martabat dari PEMOHON;
9.    Menghukum TERMOHON Praperadilan untuk membayar biaya perkara a quo; Atau Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya                    (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya