Petitum Permohonan |
PERMOHONAN
Berdasarkan argumentasi yuridis tersebut di atas, PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kapuas berkenan memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON ini untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1), Undang - Undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba;
3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan: No. B/69/VI/2021/Ditresnarkoba;
4. Menyatakan tidak sah menurut hukum penahanan terhadap PEMOHON sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: SURAT PENAHANAN, Nomor: SP.Han/ 07/ VI/2021/Ditresnarkoba, tertanggal 21 Juni 2021 sebagai Tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1), Undang - Undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba;
5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk MEMBEBASKAN Tersangka RAHMAD Bin OLPIN (PEMOHON dalam perkara Praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menyerahkan kembali barang- barang milik PEMOHON yang disita oleh TERMOHON kepada yang berhak, yang berupa:
a. Surat Ijin Mengemudi (SIM) A atas nama PEMOHON dengan Nomor: 2324-8806-000063;
b. Sebuah Handphone, merk NOKIA, Warna: Biru, Nomor kartu HP: 081250192973;
c. Satu Unit Mobil Jenis Avanza, beserta Surat STNK-nya, merk TOYOTA, Nomor Plat: KH 1539 AH, atas nama: Ibu. EVA, Alamat: Desa TIMPAH, Kecamatan TIMPAH, Kabupaten KAPUAS, Provinsi KALIMANTAN TENGAH;
7. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil Rp.15.000.000,-(lima belas juta Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp 100.000.000,- (serratus juta rupiah);
8. Melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum PEMOHON sesuai dengan harkat dan martabat dari PEMOHON;
9. Menghukum TERMOHON Praperadilan untuk membayar biaya perkara a quo; Atau Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|