Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2023/PN Klk 1.TAUFIQ YULIONO
2.DEWI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2023/PN Klk
Tanggal Surat Kamis, 09 Feb. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TAUFIQ YULIONO
2DEWI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan permohon
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama anak pemohon yang semula bernama MUHAMMAD RIDUWAN Nomor 3, tanggal yang dikeluarkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kapuas No 6203-LT.-22042016-0019, memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada instansi pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil untuk dicatat dalam registrasi untuk perubahan nama anak permohon menjadi RIDWAN NOR.
3. Menyatakan bahwa anak MUHAMMAD RIDUWAN dengan nama RIDWAN NOR adalah orang yang sama.
4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak