Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Klk PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. KANCA KUALA KAPUAS KURDIAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Klk
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. KANCA KUALA KAPUAS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KURDIAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 48.314.263,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 48.314.263,- ( EMPAT PULUH DELAPAN JUTA TIGA RATUS EMPAT BELAS RIBU DUA RATUS ENAM PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 43.716.570,- ( EMPAT PULUH TIGA JUTA TUJUH RATUS ENAM BELAS RIBU LIMA RATUS TUJUH PULUH ) ditambah bunga sebesar 4.597.693,- ( EMPAT JUTA LIMA RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RIBU ENAM RATUS SEMBILAN PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak