Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Klk 1.HERU PURWANTO BIN SUGENG
2.MUHAMMAD ZAKI BIN AHMAD SAUFI
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH, Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT KAPUAS, Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MANTANGAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Klk
Tanggal Surat Selasa, 05 Apr. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HERU PURWANTO BIN SUGENG
2MUHAMMAD ZAKI BIN AHMAD SAUFI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH, Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT KAPUAS, Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MANTANGAI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM
Berdasarkan uraian yuridis diatas, mohon kepada ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang memeriksa dan mengadili permohonan  a quo berkenan memutus  sebagai berikut
1.    Mengabulkan permohonan pemohon Praperadilan untuk  seluruhnya;
2.    Menyatakan Surat Perintah Penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor :  B/05/III/2022/Sek.Mantangai tanggal 02 Maret 2022 dalam laporan polisi nomor : LP B / 04 / 11 / 2022 / SPKT / SEK MANTANGAI / RES KAPUAS / KALTENG, tanggal 24 Februari 2022 yang menetapkan Pemohon I sebagai Tersangka oleh Termohon terkait dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana adalah tidak sah dan cacat hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
3.     Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon I laporan polisi nomor : LP B / 04 / 11 / 2022 / SPKT / SEK MANTANGAI / RES KAPUAS / KALTENG, tanggal 24 Februari 2022 yang didasarkan pada Pasal 363 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4.     Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon I / HERU PURWANTO BIN SUGENG yang dilakukan oleh Termohon adalah Tidak sah.
5.    Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor :  SP.Sidik / 06 / III/ 2022 / Reskrim tanggal 14 Maret 2022 dalam laporan polisi nomor : LP B / 04 / 11 / 2022 / SPKT / SEK MANTANGAI / RES KAPUAS / KALTENG, tanggal 24 Februari 2022 yang menetapkan Pemohon II sebagai Tersangka oleh Termohon terkait dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana adalah tidak sah dan cacat hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
6.     Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon II laporan polisi nomor : LP B / 04 / 11 / 2022 / SPKT / SEK MANTANGAI / RES KAPUAS / KALTENG, tanggal 24 Februari 2022 yang didasarkan pada Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
7.     Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon II / MUHAMMAD ZAKi Bin AHMAD SAUFI yang dilakukan oleh Termohon adalah Tidak sah.
8.     Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon.
9.    Menghukum Termohon untuk merehabilitasi nama baik Para Pemohon dengan membuat pemberitahuan resmi kepada halayak ramai khususnya di tempat tinggal atau tempat kediaman masing-masing Para Pemohon melalui Media cetak dan media elektronik.
10.    Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada :
-    Pemohon I sebesar Rp. 83.500.000 (delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan
-    Pemohon II sebesar Rp. 82.500.000 (delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
selambat-lambatnya 14 hari setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
11.    Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang memeriksa  dan mengadili perkara a quo memiliki pendapat lain, kami memohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya