Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan TERMOHON adalah tidak sah menurut hukum;
- Menyatakan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor.B/03/IV/2019/Reskrim tanggal 12 April 2019 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/02/IV/2019/Reskrim tanggal 11 April 2019 tidak sah dan cacat hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/03/IV/2019/Reksrim tanggal 12 April 2019 adalah tidak sah dan cacat hukum;
- Menyatakan Penahanan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/03/IV/2019/Polsek tanggal 12 April 2019 beserta dengan Perpanjangan Penahanannya adalah tidak sah dan cacat hukum;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON;
- Menyatakan Penggeledahan rumah Pemohon yang dilakukan TERMOHON adalah tidak sah dan cacat hukum;
- Menyatakan Penyitaan terhadap 1 (satu) unit Kendaraan Roda Empat Merk Calya Warna Merah Tahun 2018 milik Isteri Pemohon (TANTI) Nomor Polisi KH 1239 TI yang dilakukan Termohon adalah tidak sah dan cacat hukum;
- Memerintahkan TERMOHON untuk mengembalikan Barang Sitaan milik PEMOHON berupa 1 (satu) unit Kendaraan Roda Empat Merk Calya Warna Merah Tahun 2018 milik Isteri Pemohon (TANTI) Nomor Polisi KH 1239 TI;
- Memerintahkan TERMOHON untuk Merehabilitasi Nama Baik Pemohon yang dimuat melalui Media Cetak dan Media Elektronik diwilayah Propinsi Kalimantan Tengah selama kurun waktu 7 (tujuh) hari berturut-turut;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian Pemohon sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara praperadilan
Atau bilamana Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |