Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2026/PN Klk 1.ALVINA FLORENSIA, S.H., M.H.
2.RISCHY AKBAR SANTOSA, S.H.
3.DESIDA DWIZHAFIRA, S.H.,M.H.
RIZKY KARUNIAWAN BIN JAILANI AYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2026/PN Klk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1153/O.2.12/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALVINA FLORENSIA, S.H., M.H.
2RISCHY AKBAR SANTOSA, S.H.
3DESIDA DWIZHAFIRA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY KARUNIAWAN BIN JAILANI AYA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PERTAMA:

Bahwa Terdakwa RIZKY KARUNIAWAN Bin JAILANI AYA pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Trans Kalimantan Desa Sei Beras, Kecamatan Selat , Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa berkomunikasi dengan Saksi NASUKI (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) melalui chat aplikasi WhatsApp untuk memesan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu seberat +- 2.5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan sistem hutang yang akan dibayarkan apabila narkotika diduga jenis sabu laku terjual dan Saksi NASUKI (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) mengiyakan. Selanjutnya pukul 18.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi NASUKI (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) untuk janjian bertemu di Jalan Trans Kalimantan Desa Sei Beras , Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa berangkat dan tiba di Jalan Transkalimantan, Desa Sei Beras, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi NASUKI (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) dan selanjutnya Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto +- 2.5 (dua koma lima) gram yang diserahkan oleh Saksi NASUKI  (dilakukan penuntutan dalam perkara lain). Selanjutnya Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa di Jalan Kapuas Seberang II Rt.003 Kel.Hampatung Kec.Kapuas Hilir  Kab.Kapuas Prov Kalimantan Tengah  dan sesampainya dirumah, Terdakwa langsung membagi narkotkika diduga jenis sabu tersebut menjadi 13 (tiga belas) paket siap jual dan sudah laku terjual sebanyak 2 (dua) paket dengan harga masing-masing Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)  .
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa yang sedang rebahan di rumah Terdakwa didatangi dan diamankan oleh Saksi KOMANG ARYA Anak Dari WAYAN MULIATE dan Saksi DIEGO SORANG AP TAMBA Anak Dari PARLINDUNGAN TAMBA S.T bersama dengan rekan anggota Polres Kapuas Lainnya  dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi CHARLIANTO,S.Pd.,M.AP Anak Dari CHRISTINUS IDAI (Alm), dan ditemukan Barang Bukti berupa 11 (Sebelas) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram (plastik + kristal), 1 (satu) buah timbangan digital tanpa merk warna silver,1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari plastik warna biru,1 (satu) pack plastik klip merk KD,.1 (satu) buah kotak rokok merk DJARUM SUPER MLD FRESH cola warna putih merah, 1 (satu) unit HandPhone merk VIVO Y22 warna biru, Uang tunai sebesar Rp.400.000.00.-(empat ratus ribu rupiah) yang di akui milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memiliki , menyimpan dan membawa 11 (Sebelas) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram (plastik + kristal)  adalah untuk Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli narkotika jenis sabu tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Timbangan Nomor : 270 / 14282. II / 2026, tanggal 23 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC Sdr. M.IHSAN dengan jumlah 11 (Sebelas) paket (plastik + kristal) dengan berat Awal 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram. Dengan Berat plastic 11 x 0.24  2.64 Gram dan Berat kristal 1.12 Gram disisihkan untuk LABFOR yakni 1 Paket (Plastik+kristal) seberat 0.28 Gram dengan berat plastic 0.24 Gram dan Berat Kristal 0.04 Gram kemudian untuk pembuktian persidangan 10 Paket (Plastik+kristal) seberat 3.48 Gram dengan Berat Plastik 10x0.24 Gram yakni 2.40 Gram dan Berat Kristal 1.08 Gram.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti no Lab : 0197/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang ditanda tangani Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel Faizal Rachmad,S.T. dan pemeriksa Melia Rahma Widhiana , S.Si dan Charles M. Panjaitan S.H.,M.M. dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 0305/2026/NF berupa kristal warna putih benar emngandung Narkotika jenis Metamfetamina.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor : 048/10/Labkesda.Kps/02.2026 tanggal 23 Februari 2026 atas nama RIZKY KARUNIAWAN yang ditanda tangani oleh penanggung jawab Laboratorium Klinik dr. Lestari,Sp.PK dan Plt. Kepala UPT Labkesda Kapuas Hikmayanti S.Kep,Ns.,NM dengan kesimpulan bahwa dalam sampel urine yang bersangkutan saat ini TERDETEKSI adanya zat yang mengandung narkoba Methampetamine.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

 

 

ATAU

KEDUA:

Bahwa Terdakwa RIZKY KARUNIAWAN Bin JAILANI AYA pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Rumah Terdakwa di Jalan Kapuas Seberang II Rt.003 Kel.Hampatung Kec.Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB , Saksi KOMANG ARYA Anak Dari WAYAN MULIATE dan Saksi DIEGO SORANG AP TAMBA Anak Dari PARLINDUNGAN TAMBA S.T dan rekan anggota lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa ada seseorang yang menguasai narkotika jenis sabu di Jalan Kapuas Seberang II Rt.003 Kel.Hampatung Kec.Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah  . selanjutnya pada sekira pukul 10.00 WIB Saksi KOMANG ARYA Anak Dari WAYAN MULIATE dan Saksi DIEGO SORANG AP TAMBA Anak Dari PARLINDUNGAN TAMBA S.T dan rekan anggota lainnya menindaklanjuti dan membuat tim dan langsung menuju ke jalan Kapuas Sebrang II RT.003.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB Saksi KOMANG ARYA Anak Dari WAYAN MULIATE dan Saksi DIEGO SORANG AP TAMBA Anak Dari PARLINDUNGAN TAMBA S.T dan rekan anggota lainnya berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang bernama RIZKY KARUNIAWAN bin JELANI AYA. Selanjutnya langsung dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi CHARLIANTO,S.Pd.,M.AP Anak Dari CHRISTINUS IDAI (Alm), selaku ketua RT setempat dan ditemukan barang berupa : 11 (Sebelas) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram (plastik + kristal), 1 (satu) buah timbangan digital tanpa merk warna silver,1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari plastik warna biru,1 (satu) pack plastik klip merk KD,.1 (satu) buah kotak rokok merk DJARUM SUPER MLD FRESH cola warna putih merah, 1 (satu) unit HandPhone merk VIVO Y22 warna biru, Uang tunai sebesar Rp.400.000.00.-(empat ratus ribu rupiah) yang di akui milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memiliki , menyimpan dan membawa 11 (Sebelas) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram (plastik + kristal)  adalah untuk Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli narkotika jenis sabu tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Timbangan Nomor : 270 / 14282. II / 2026, tanggal 23 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC Sdr. M.IHSAN dengan jumlah 11 (Sebelas) paket (plastik + kristal) dengan berat Awal 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram. Dengan Berat plastic 11 x 0.24  2.64 Gram dan Berat kristal 1.12 Gram disisihkan untuk LABFOR yakni 1 Paket (Plastik+kristal) seberat 0.28 Gram dengan berat plastic 0.24 Gram dan Berat Kristal 0.04 Gram kemudian untuk pembuktian persidangan 10 Paket (Plastik+kristal) seberat 3.48 Gram dengan Berat Plastik 10x0.24 Gram yakni 2.40 Gram dan Berat Kristal 1.08 Gram.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti no Lab : 0197/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang ditanda tangani Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel Faizal Rachmad,S.T. dan pemeriksa Melia Rahma Widhiana , S.Si dan Charles M. Panjaitan S.H.,M.M. dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 0305/2026/NF berupa kristal warna putih benar emngandung Narkotika jenis Metamfetamina.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor : 048/10/Labkesda.Kps/02.2026 tanggal 23 Februari 2026 atas nama RIZKY KARUNIAWAN yang ditanda tangani oleh penanggung jawab Laboratorium Klinik dr. Lestari,Sp.PK dan Plt. Kepala UPT Labkesda Kapuas Hikmayanti S.Kep,Ns.,NM dengan kesimpulan bahwa dalam sampel urine yang bersangkutan saat ini TERDETEKSI adanya zat yang mengandung narkoba Methampetamine.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tetang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya