Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
70/Pid.B/2024/PN Klk | 1.NI MADE DIAH ASRI LESTARI, S.H 2.PEGGY MARIA H. RUJI, S. H. 3.M. UBAB SOHIBUL MAHALI, S.H |
MIFTAHUL HUDA Bin MUHAMMAD IKSAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 70/Pid.B/2024/PN Klk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-500/O.2.12/Eoh.2/03/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan |
------------- Bahwa Terdakwa MIFTAHUL HUDA Bin MUHAMMAD IKSAN pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Sungai Handil Jamjaman RT 03 Desa Mawar Mekar Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : -----------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |