Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik tanah penggugat;
3. Menyatakan bahwa tanah beserta tanam tumbuh diatasnya yang menjadi sengketa, adalah hak milik yang sah dari penggugat;
4. Menghukum tergugat untuk mengosongkan tanah milik penggugat;
5. menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian sejumlah Rp. 4.896.000.000,- (empat milyar delapan ratus Sembilan puluh enam juta rupiah) (intyoer baar bij voortadd) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi;
6. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II dalam perkara ini;
7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Bilamana Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas/ Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang Terhormat yang memeriksa / menangani perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |