Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2024/PN Klk 1.HANS REYNER EDISON SIANTURI, S.H.
2.WIWIEK SURYANI, S.H., M.H
3.Fiona Wiananda Adhyaksanti, S.H.
WAHIDAH BINTI MASRANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2024/PN Klk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-718/O.2.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANS REYNER EDISON SIANTURI, S.H.
2WIWIEK SURYANI, S.H., M.H
3Fiona Wiananda Adhyaksanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHIDAH BINTI MASRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

         Pertama

   Bahwa Terdakwa Wahidah Binti Masrani (yang selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah Sdr. Irhan (DPO) di Handel Salentak Desa Pulau Mambulau RT. 008 Kecamatan Bataguh Kab. Kapuas, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar jam 15.30 Wib Terdakwa pergi ke Desa Lunuk Kec. Bataguh Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah menemui Sdr. Irhan (DPO) selaku suami Terdakwa untuk mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis sabu untuk di jual kembali.
  • Bahwa setelah mendapatkan 2 (dua) paket narkotika dari suami Terdakwa, Terdakwa pulang ke rumah nya yang berada di Handel Salentak Desa Pulau Mambulau RT. 008 Kecamatan Bataguh Kab. Kapuas, Prov. Kalimantan Tengah. Sesampainya Terdakwa di rumah, pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di karenakan pengembangan perkara terhadap Saksi Agus Noor Bin Alianoor .
  • Selanjutnya Saksi M. Faujiannor dan Saksi Abdul Ghani selaku pihak kepolisian melakukan penggeledahan secara tertutup terhadap Terdakwa yang di saksikan oleh Saksi Umum atas nama Kurniawan Bin Muhammad.
  • Bahwa pada saat di lakukan penggeledahan terhadap Terdakwa di temukan 2 (dua) paket plastik klip berisi Kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat 0.46 (nol koma empat puluh enam) gram yang di simpan di 1 (satu) buah kotak rokok warna merah merk Gudang Garam dan uang tunai sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) di dalam 1 (satu) buah dompet warna pink.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa, berdasarkan Berita Acara Penimbangan beserta Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 002/ 14282.01 / 2024 Tanggal 13 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pengelola UPC FIRDHA PANGESTU AMANDA dengan jumlah 2 (dua) paket plastik klip berisi Kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan berat awal 0,46 (nol koma empat puluh enam gram (isi + plastik), 0,10 (nol koma sepuluh) gram (isi), 0,36  (nol koma tiga puluh enam) gram (plastik) kemudian disisihkan untuk pemeriksaan Lab Forensik 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram (isi+plastik) 0,05 (nol koma nol lima) gram (isi), 0.18 (nol koma delapan belas) gram (plastik) selanjutnya disisihkan untuk pembuktian persidangan 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram  (isi+plastik), 0.05 (nol koma nol lima) gram (isi), 0.18 (nol koma delapan belas) gram (plastik).
  • Bahwa terhadap barang bukti yang diamankan dan telah disisihkan untuk dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik diperoleh hasil, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLRI Daerah Jawa Timur No. Lab : 00529/NNF/2024 tanggal 22 Januari 2024 dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor : 01790/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.         
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa  memiliki 2 (dua) paket plastik klip berisi Kristal bening di duga narkotika jenis sabu untuk di jual kembali.
  • Bahwa pada saat Saksi M. Faujiannor dan Saksi Abdul Ghani mengamankan terdakwa, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

--------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. ----------

                                                               ATAU

 

KEDUA

         Bahwa Terdakwa Wahidah Binti Masrani (yang selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah Sdr. Irhan (DPO) di Handel Salentak Desa Pulau Mambulau RT. 008 Kecamatan Bataguh Kab. Kapuas, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar jam 15.30 Wib Terdakwa pergi ke Desa Lunuk Kec. Bataguh Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah menemui Sdr. Irhan (DPO) selaku suami Terdakwa untuk mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis sabu untuk di jual kembali.
  • Bahwa setelah mendapatkan 2 (dua) paket narkotika dari suami Terdakwa, Terdakwa pulang ke rumah nya yang berada di Handel Salentak Desa Pulau Mambulau RT. 008 Kecamatan Bataguh Kab. Kapuas, Prov. Kalimantan Tengah. Sesampainya Terdakwa di rumah, pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di karenakan pengembangan perkara terhadap Saksi Agus Noor Bin Alianoor .
  • Selanjutnya Saksi M. Faujiannor dan Saksi Abdul Ghani selaku pihak kepolisian melakukan penggeledahan secara tertutup terhadap Terdakwa yang di saksikan oleh Saksi Umum atas nama Kurniawan Bin Muhammad.
  • Bahwa pada saat di lakukan penggeledahan terhadap Terdakwa di temukan 2 (dua) paket plastik klip berisi Kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat 0.46 (nol koma empat puluh enam) gram yang di simpan di 1 (satu) buah kotak rokok warna merah merk Gudang Garam dan uang tunai sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) di dalam 1 (satu) buah dompet warna pink.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa, berdasarkan Berita Acara Penimbangan beserta Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 002/ 14282.01 / 2024 Tanggal 13 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pengelola UPC FIRDHA PANGESTU AMANDA dengan jumlah 2 (dua) paket plastik klip berisi Kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan berat awal 0,46 (nol koma empat puluh enam gram (isi + plastik), 0,10 (nol koma sepuluh) gram (isi), 0,36  (nol koma tiga puluh enam) gram (plastik) kemudian disisihkan untuk pemeriksaan Lab Forensik 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram (isi+plastik) 0,05 (nol koma nol lima) gram (isi), 0.18 (nol koma delapan belas) gram (plastik) selanjutnya disisihkan untuk pembuktian persidangan 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram  (isi+plastik), 0.05 (nol koma nol lima) gram (isi), 0.18 (nol koma delapan belas) gram (plastik).
  • Bahwa terhadap barang bukti yang diamankan dan telah disisihkan untuk dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik diperoleh hasil, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLRI Daerah Jawa Timur No. Lab : 00529/NNF/2024 tanggal 22 Januari 2024 dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor : 01790/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.        
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa  memiliki 2 (dua) paket plastik klip berisi Kristal bening di duga narkotika jenis sabu untuk di jual kembali.
  • Bahwa pada saat Saksi M. Faujiannor dan Saksi Abdul Ghani mengamankan terdakwa, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

-------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 ---------

Pihak Dipublikasikan Ya