Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2022/PN Klk PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA KUALA KAPUAS 1.RAMLI
2.RISNA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2022/PN Klk
Tanggal Surat Rabu, 27 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA KUALA KAPUAS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RAMLI
2RISNA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 29.574.226,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 29.574.226,- ( DUA PULUH SEMBILAN JUTA LIMA RATUS TUJUH PULUH EMPAT RIBU DUA RATUS DUA PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 22.841.758,- ( DUA PULUH DUA JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU TUJUH RATUS LIMA PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 6.732.468,- ( ENAM JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH DUA RIBU EMPAT RATUS ENAM PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Girik/Petok No 285/SPT/KSD PEM/IX/2016 atas nama RAMLI Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak