1.Mengabulkan permohonan pemohon
2.Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah nama anak Para Pemohon yang semula bernama Qorii Malaika Fauzi berdasarkan Akta Kelahiran yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatatan Sipil Jakarta No.3175-LU03032020-0131 Tanggal 19 Oktober 2020 dan memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan kepada instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil untuk dicatat dalam registrasi untuk perubahan nama anak pemohon menjadi Qorii Malaika.
3.Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |