Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2026/PN Klk 1.ALFIAN FAHMI NURILHUDA, S.H., M.H.
2.HANS REYNER EDISON SIANTURI, S.H.
3.Mirta Diatri Reisasari, S.H.
1.M. RIFAI Bin LUTFI HAZAR (Alm)
2.SUTIKNO Bin SYARIF
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 61/Pid.B/2026/PN Klk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-798/O.2.12/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALFIAN FAHMI NURILHUDA, S.H., M.H.
2HANS REYNER EDISON SIANTURI, S.H.
3Mirta Diatri Reisasari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RIFAI Bin LUTFI HAZAR (Alm)[Penahanan]
2SUTIKNO Bin SYARIF[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa M RIFAI Bin LUTFI HAJAR (Alm) (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa SUTIKNO Bin SYARIF (Alm) (selanjutnya disebut Terdakwa II), pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Jalur Hauling Blok K, PT. INDUSTRIAL FOREST PLANTATION (PT. IFP) Desa Lahei Mangkutup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa II sebagai operator alat berat (Hexcavator) sedang berada di Jalan Jalur Hauling Blok H20, PT. INDUSTRIAL FOREST PLANTATION (PT. IFP) Desa Lahei Mangkutup ingin melakukan perpindahan alat ke Blok K55, kemudian atas perintah dari managemen PT. KIM karena petak yang digarap sudah selesai di Blok H20 Terdakwa II selaku Sopir Logging (supir tronton) datang membantu perpindahannya. Pada saat di perjalanan perpindahan Hexcavator dari blok H ke blok K, Terdakwa I menyampaikan sebuah ide yakni apabila BBM jenis Solar kendaraan milik Terdakwa II masih banyak bisa di turunkan (diambil untuk dijual), kemudian atas ide dari Terdakwa I, Terdakwa II menyetujuinya. Sesampainya di blok K posisi excavator masih diatas tronton, Terdakwa I langsung mengambil selang dan Jerigen untuk memindahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Industri yang berada di tengki Hexcavator ke dalam jerigen disedot menggunakan selang kemudian dimasukkan ke dalam tengki yang ada di tronton yang di gunakan oleh Terdakwa I, hal tersebut dilakukan berulang kali sebanyak 4 (empat) kali dengan jerigen kapasitas 20 (dua puluh) liter, dengan total 80 (delapan puluh) liter. Setelah selesai melakukan perbuatannya tersebut Terdakwa I membawa solar yang telah disedot itu ke jalan Lintas Buntok-Palangkaraya untuk di jual kepada truk yang melintas.
  • Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Industri sebanyak 80 liter tersebut adalah milik PT. KALIMANTAN INTI MAJU (PT. KIM) karena berdasarkan invoice nomor: IFP/DN/25/XII/183 Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Industri tersebut dibeli dari anggaran perusahaan untuk menjalankan operasional alat berat dengan total Rp 1.997.800.000,- (satu milyar Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) untuk 140.000 liter pertahun dengan harga perliter yakni Rp 14.270,- (empat belas ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) yang seharusnya disalurkan serta dipergunakan untuk kendaraan operasional alat berat milik PT. KALIMANTAN INTI MAJU (PT. KIM) untuk menjalankan usahanya namun Terdakwa I dan Terdakwa II secara bersama-sama menjual bahan bakar minyak jenis solar tersebut sebanyak 80 (delapan puluh) liter seharga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada truk yang melintas dijalan Lintas Buntok-Palangkaraya tanpa seijin dari PT. KALIMANTAN INTI MAJU (PT. KIM) atau melalui pihak yang berwenang dalam perusahaan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, PT. KALIMANTAN INTI MAJU (PT. KIM) mengalami kerugian senilai Rp 1.141.600,- (satu juta seratus empat puluh satu ribu enam ratus rupiah).
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapat keuntungan pribadi.

------ Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). -------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa M RIFAI Bin LUTFI HAJAR (Alm) (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa SUTIKNO Bin SYARIF (Alm) (selanjutnya disebut Terdakwa II), pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Jalur Hauling Blok K, PT. INDUSTRIAL FOREST PLANTATION (PT. IFP) Desa Lahei Mangkutup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan secara melawan hukum, memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang turut serta melakukan Tindak Pidana. Perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

  • Bahwa PT. INDUSTRIAL FOREST PLANTATION (PT. IFP) merupakan perusahaan bergerak dibidang perkebunan kayu, dalam menjalankan usahanya memiliki beberapa subkon salah satunya PT. KALIMANTAN INTI MAJU (PT. KIM) yang merupakan perusahaan/kontraktor alat berat satu paket dengan menyediakan tenaga kerjanya. Terdakwa I merupakan tenaga kerja PT. KALIMANTAN INTI MAJU (PT. KIM) sejak tanggal 12 November 2025 dimana dirinya merupakan Sopir Logging (supir tronton) di PT. KALIMANTAN INTI MAJU (PT. KIM), yang tugasnya adalah mengangkut kayu hasil panen dari lokasi panen ke Log pond (tempat penampungan kayu yang berada di darat, digunakan untuk menyimpan log sebelum diproses lebih lanjut), dari menjalankan tugasnya tersebut berdasarkan slip gaji nomor register: 2541032 upah terakhir yang diterima yakni gaji pokok sebesar Rp 1.103.226,- (satu juta seratus tiga ribu dua ratus dua puluh enam rupiah) beserta tunjangannya sebesar Rp 1.549.685,- (satu juta lima ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah) sedangkan Terdakwa II merupakan tenaga kerja PT. KALIMANTAN INTI MAJU (PT. KIM) sejak tanggal 30 Oktober 2025 dimana dirinya merupakan operator hexcavator di PT. KALIMANTAN INTI MAJU (PT. KIM) dan mempunyai tugas melakukan Rekap Input data operasional dari PT. KALIMANTAN INTI MAJU (PT. KIM) yang kemudian Terdakwa I laporkan hasil pekerjaan tersebut kepada Head Office di Kantor Pekanbaru (Pusat) dari menjalankan tugasnya tersebut berdasarkan slip gaji nomor register: 254989 upah terakhir yang diterima yakni seluruhnya sebesar Rp 2.970.218,- (dua juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu dua ratus delapan belas rupiah).
  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa II sebagai operator alat berat (Hexcavator) sedang berada di Jalan Jalur Hauling Blok H20, PT. INDUSTRIAL FOREST PLANTATION (PT. IFP) Desa Lahei Mangkutup ingin melakukan perpindahan alat ke Blok K55, kemudian atas perintah dari managemen PT. KIM karena petak yang digarap sudah selesai di Blok H20 Terdakwa II selaku Sopir Logging (supir tronton) datang membantu perpindahannya. Pada saat di perjalanan perpindahan Hexcavator dari blok H ke blok K, Terdakwa I menyampaikan sebuah ide yakni apabila BBM jenis Solar kendaraan milik Terdakwa II masih banyak bisa di turunkan (diambil untuk dijual), kemudian atas ide dari Terdakwa I, Terdakwa II menyetujuinya. Sesampainya di blok K posisi excavator masih diatas tronton, Terdakwa I langsung mengambil selang dan Jerigen untuk memindahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Industri yang berada di tengki Hexcavator ke dalam jerigen disedot menggunakan selang kemudian dimasukkan ke dalam tengki yang ada di tronton yang di gunakan oleh Terdakwa I, hal tersebut dilakukan berulang kali sebanyak 4 (empat) kali dengan jerigen kapasitas 20 (dua puluh) liter, dengan total 80 (delapan puluh) liter. Setelah selesai melakukan perbuatannya tersebut Terdakwa I membawa solar yang telah disedot itu ke jalan Lintas Buntok-Palangkaraya untuk di jual kepada truk yang melintas.
  • Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Industri sebanyak 80 liter tersebut adalah milik PT. KALIMANTAN INTI MAJU (PT. KIM) karena berdasarkan invoice nomor: IFP/DN/25/XII/183 Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Industri tersebut dibeli dari anggaran perusahaan untuk menjalankan operasional alat berat dengan total Rp 1.997.800.000,- (satu milyar Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) untuk 140.000 liter pertahun dengan harga perliter yakni Rp 14.270,- (empat belas ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) yang seharusnya disalurkan serta dipergunakan untuk kendaraan operasional alat berat milik PT. KALIMANTAN INTI MAJU (PT. KIM) untuk menjalankan usahanya namun Terdakwa I dan Terdakwa II secara bersama-sama menjual bahan bakar minyak jenis solar tersebut sebanyak 80 (delapan puluh) liter seharga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada truk yang melintas dijalan Lintas Buntok-Palangkaraya tanpa seijin dari PT. KALIMANTAN INTI MAJU (PT. KIM) atau melalui pihak yang berwenang dalam perusahaan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, PT. KALIMANTAN INTI MAJU (PT. KIM) mengalami kerugian senilai Rp 1.141.600,- (satu juta seratus empat puluh satu ribu enam ratus rupiah).
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapat keuntungan pribadi.

------ Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya