Petitum Permohonan |
Berdasarkan uraian tersebut diatas, PEMOHON dengan ini memohon agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas C.q. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan a quo berkenan menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/64/X/2018/Reskrim tanggal 3 Oktober 2018 dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor.B/64.a/III/2019/Reskrim tanggal 19 Maret 2019 sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dalam Pasal 107 huruf a jo Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan TERMOHON adalah tidak sah menurut hukum;
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
5. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON;
6. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis (bertentangan dengan hukum), yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah);
7. Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan apabila PEMOHON berada di dalam tahanan sejak Putusan dalam perkara ini diucapkan;
8. Menyatakan Penyitaan dan Penggeledahan yang dilakukan TERMOHON tidak sah dan cacat hukum dan Memerintahkan TERMOHON untuk mengembalikan Barang Sitaan milik PEMOHON apabila terjadi Penyitaan dan Penggeledahan yang dilakukan TERMOHON;
9. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara praperadilan
Atau bilamana Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |