INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2026/PN Klk | RAHMAT SUSANTO | KEPALA KEPOLISIAN RESOR KAPUAS Cq, KEPOLISIAN SEKTOR PUJON | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2026/PN Klk | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | PERMOHONAN PRA-PERADILAN
Nomor : 11/Gaol&Partners/PRP/PN.KLK/II/ 2026
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas
di -
Kuala Kapuas
Dengan hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini
Nama : RAHMAT SUSANTO
NIK : 6203121502960002
Tempat tanggal lahir : Katanjung, 15-02- 1996
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Alamat : Pujon Seberang, RT/RW.004/000
Desa Pujon Kecamatan Kapuas Tengah
Kabupaten Kapuas Prov.Kalimantan Tengah
Untuk selanjutnya disebut …………………..PEMOHON
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 Februari 2026 dalam hal ini diwakili oleh: M.JUNAEDI L.GAOL,S.H.,M.H, AKHMADSYAH GHIFARRY, S.H.,M.H, SUKARLAN FACHRIE DOEMAS,S.H para Advokat/Pengacara pada Kantor Hukum Gaol&Partners Law Firm Jalan Patih Rumbih Gg.IV No.129 Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah untuk selanjutnya disebut……………………………………………………………………………………….KUASA PEMOHON.
Bersama ini pemohon mengajukan Permohonan PRA-PERADILAN atas PENUNDAAN TERHADAP PENANGANAN PERKARA TANPA ALASAN YANG SAH yang dilakukan oleh Pihak KEPALA KEPOLISIAN RESOR KAPUAS (POLRES KAPUAS). Cq, KEPOLISIAN SEKTOR PUJON selaku PENYIDIK, beralamat di Desa Pujon Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, yang selanjutnya mohon disebut; TERMOHON;
I. DASAR HUKUM
Bahwa permohonan ini diajukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 158 tentang kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang keberatan terhadap tindakan penyidik, termasuk dalam hal ini penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaknai dalam UU KUHAP terbaru dengan paradigma baru pengujian praperadilan, serta prinsip hak atas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
Pasal 158 UU No.20 Tahun 2025 ttg KUHAP
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai:
a. sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa;
b. sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan;
c. Permintaan Ganti Rugi dan/ atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;
d. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;
e. Penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan
f. Penangguhan pembantaran Penahanan.
II. POSITA (URAIAN FAKTA & KEPENTINGAN HUKUM)
1. Bahwa Pada tanggal 22 Desember 2025, Pemohon melalui kuasanya telah membuat Laporan Pengaduan dengan Nomor 022/Gaol& partner/LP/XII/2025 di Kepolisian Sektor Pujon atas peristiwa pidana Laporan Pengaduan Penyerobotan tanah, penambangan Ilegal Dan Pengrusakan Lingkungan yang merugikan Pemohon dengan terlapor Sdr.SUDAR.
2. Bahwa adapun kejadian yang dilaporkan adalah tindak pidana Penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud pasal 385 KUHP atau Pasal 502 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyerobotan tanah dan pasal 158 UU Menerba tentang penambangan ilegal, dan Pelanggaran Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan kronologis sebagai berikut :
- Bahwa pelapor memiliki tanah yang terletak hasil garapan sendiri tahun 2019 yang terletak di RT.04 Desa Pujon Kecamatan Kapuas Tengah sebagaimana SP Nomor 500.17.2/94/SPT.KT/2025 tanggal 05 April 2025 atas nama Rahmat Susanto dengan ukuran Panjang 207M bagian utara, 170M bagian Selatan, dam luas 100M bagian timur dan 100M bagian Barat dengan Luas Keseluruhan 18.850 M2 dengan batas-batas sebelah Utara berbatas Hutan, Selatan berbatas Hutan, Timur berbatas dengan Dedeng Ali, dan barat berbatas dengan hutan.
- Bahwa namun sekitar beberapa bulan yang lalu terlapor diketahui menyerobot tanah pelapor membawa alat berat menambang emas ditanah milik pelapor mengakibatkan tanah pelapor rusak menjadi timbunan pasir dan lobang-lobang besar seperti kolam.
- Bahwa perbuatan terlapor telah pelapor laporkan kepada Kepala Desa Pujon, namun tidak ada tindak lanjutnya karena perbuatan terlapor merupakan tindak pidana.
- Bahwa karena sudah terbukti perbuatan terlapor adalah tindakan pidana yang merugikan pelapor, dan telah merusak lingkungan hidup dengan penambangan secara illegal maka laporan ini kami ajukan agar dilakukan proses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pasal 502 UU No.1 Tahun 2023
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum:
a. menjual, menukar, atau membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunakan tanah negara atau rumah, usaha tanaman atau pembibitan di atas tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal orang lain berhak atau turut berhak atas tanah atau Barang tersebut;
b. menjual, menukar, atau membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunakan tanah negara atau rumah, usaha tanaman atau pembibitan di atas tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal tanah atau Barang tersebut sudah dibebani dengan ikatan kredit, tetapi tidak memberitahukan hal tersebut kepada pihak yang lain;
c. membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunakan tanah negara dengan menyembunyikan kepada pihak lain, padahal tanah tempat orang menggunakan hak tersebut sudah dijaminkan;
d. menjaminkan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal orang lain berhak atau turut berhak atas tanah tersebut;
e. menyewakan, menjual atau menukarkan tanah yang telah digadaikan tanpa memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan; atau
f. menyewakan sebidang tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut untuk jangka waktu tertentu, padahal tanah tersebut juga telah disewakan kepada orang lain.
3. Bahwa pada tanggal 29 Desember 2025 pelapor telah menghadirkan saksi-saksi di Polsek Pujon yaitu :
- Kepala Desa Pujon selaku pihak yang pertama menerima laporan dan sudah mencoba melakukan mediasi tetapi terlapor mengabaikan
- Komisi tanah dan Ketua RT.04 Desa Pujon yang membenarkan Kepemilikan Tanah milik pelapor, dan mengetahui penyerobotan tanah oleh terlapor dengan penambangan memakai alat berat.
- Namun seluruh saksi pelapor tidak ada yang diperiksa
4. Bahwa Kemudian pelapor juga telah menyerahkan Bukti sbb :
a. Surat Pernyataan Tanah An.Rahmad Susanto Nomor 05/PJN/SPT/I/2025 tanggal 25 Januari 2025.
b. Surat Komisi Tanah tanggal 25 Januari 2025
c. Foto-foto tanah pelapor yang dipenuhi kubangan dan tumpukan pasir karena ditambang oleh terlapor dengan menggunakan alat berat menambang emas penyerobotan tanah.
5. Bahwa namun Sejak Laporan Polisi dicatat tanggal 22 Desember 2025, hingga saat ini permohonan praperadilan diajukan tanggal 9 Februari 2026 sudah lebih 30 (tiga puluh) hari Termohon tidak melakukan tindakan penyelidikan atau penyidikan substantif yang menunjukkan bahwa laporan tersebut ditindaklanjuti secara real, tidak ada progres hukum yang konkrit, tidak ada pemberitahuan perkembangan (SP2HP), tidak ada penetapan tersangka, ataupun langkah hukum lainnya yang semestinya diambil oleh Termohon.
6. Bahwa Kelambanan seperti ini telah menimbulkan “penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah”, sehingga hak Pemohon atas proses hukum yang efektif dan cepat telah terlanggar secara yuridis dan substantif.
Berdasarkan fakta tersebut, Pemohon merasa berkeberatan dan dirugikan secara hukum, kerugian secara materi sehingga berhak meminta pengadilan menguji tindakan (atau kelalaian tindakan) Termohon.
Bahwa kerugian pemohon secara meteri Adalah sebagai berikut :
1. Biaya pelaporan perkara sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
2. Kerusakan tanah pemohon akibat penundaan penanganan perkara yaitu penambangan oleh terlapor tetap berlanjut pada seluas tanah pemohon 18.850 M2 dikali 10.000/m2 total Rp.188.500.000,- (seratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah)
III. OBJEK PRA-PERADILAN
Objek sengketa praperadilan ini adalah penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah oleh Termohon, yang merupakan tindakan (atau malah tidak diambilnya tindakan) dalam hukum acara pidana yang semestinya dilakukan oleh penyidik.
V. PETITUM (PERMOHONAN HUKUM)
Berdasarkan posita permohonan pemohon diatas, Dengan ini Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas agar berkenan memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pra-peradilan ini;
2. Menetapkan bahwa tindakan kelambanan Termohon dalam menindaklanjuti Laporan pemohon tanggal 22 Desember 2025 adalah tidak sah menurut hukum;
3. Memerintahkan Termohon untuk segera melakukan proses penyelidikan/penyidikan terhadap laporan pemohon tanggal 22 Desember 2025 secara profesional dan sesuai ketentuan KUHAP;
4. Memerintahkan termohon membayar Ganti rugi biaya pelaporan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan membayar kerugian kerusakan tanah Rp.188.500.000,- (seratus delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah)
5. Menetapkan segala biaya perkara dalam perkara ini ditanggung oleh Termohon;
6. Menetapkan amar putusan atau perintah lain yang dipandang adil dan patut menurut hukum.
VI. BUKTI-BUKTI YANG DILAMPIRKAN
1. Fotokopi KTP Pemohon;
2. Surat Kuasa Khusus dari Pemohon kepada Kuasa Hukum;
3. Tanda terima Laporan Pengaduan tanggal 22 Desember 2025
4. Foto Kopy Surat Pernyataan Tanah An. Rahmad Susanto Nomor 05/PJN/SPT/I/2025 tanggal 25 Januari 2025.
5. Foto Surat Komisi Tanah tanggal 25 Januari 2025
6. Berita acara Permintaan Keterangan Rahmat Susanto tanggal 29
7. Bukti Foto-foto Penyerobotan Tanah yang dilakukan terlapor foto diambil tanggal 22 Desember 2025.
8. Bukti Foto Pelapor dan Kuasa Pelapor saat konfirmasi di Kantor Polsek Pujon tanggal 5 Februari 2026
9. Foto Buku tamu Polsek Pujon tanggal 5 Februari 2026.
VII. PENUTUP
Demikian permohonan ini dibuat dengan sebenarnya dan penuh itikad baik agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
