Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Klk AHMAD LUKMAN 1. MUHAMMAD FAUZAN Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Klk
Tanggal Surat Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD LUKMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
11. MUHAMMAD FAUZAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
12. RONNA TUGIAN NOOR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan Tergugat Wanprestasi atau cidera janji.
3. Menyatakan sah Jurusita Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II mengamankan 36 sertipikat dan 36 Izin mendirikan bangunan (IMB) milik Penggugat sesuai tanda Terima tanggal 17 Desember 2021 yang dipegang Tergugat walaupun proses Perkara ini berjalan.
4. Menyatakan Tergugat mengembalikan 36 sertipikat dan 36 Izin Mendirikan bangunan (IMB)  milik Penggugat tanpa kecuali dengan nomor-nomor sebagai berikut ;
1). Nomor 4910 tanggal 29 Agustus 2019;
2). Nomor 4912 tanggal 29 Agustus 2019;
3). Nomor 4993 tanggal 15  Januari 2020;   
4). Nomor 4992 tanggal 15 Januari 2020;
5). Nomor 4991 tanggal 15 Januari 2020;
6). Nomor 4596 tanggal 10 April 2017;
7). Nomor 5012 tanggal 28 Januari 2020;
8). Nomor 5011 tanggal 28 Januari 2020;
9). Nomor 5013 tanggal 28 Januari 2020;
10). Nomor 4578 tanggal 2 Maret 2017;
11). Nomor 4990 tanggal 14 Januari 2020;
12). Nomor 4988 tanggal 14 Januari 2020;
13). Nomor 4989 tanggal 14 Januari 2020;
14). Nomor 4575 tanggal 2 Maret 2017;
15). Nomor 5010 tanggal 28 Januari 2020;
16). Nomor 5008 tanggal 28 Januari 2020;
17). Nomor 5009 tanggal 28 Januari 2020;
18). Nomor 4576 tanggal 2 Maret 2017;
19). Nomor 4968 tanggal 3 Desember 2019;
20). Nomor 4969 tanggal 3 Desember 2019;
21). Nomor 4954 tanggal 29 Oktober 2019;
22). Nomor 4612 tanggal 23 Mei 2017;
23). Nomor 4955 tanggal 29 Oktober 2019;
24). Nomor 4953 tanggal 29 Oktober 2019;
25). Nomor 4928 tanggal 10 September 2019;
26). Nomor 4611 tanggal 23 Mei 2017;
27). Nomor 4927 tanggal 10 September 2019;
28). Nomor 4926 tanggal 10 September 2019;
29). Nomor 4956 tanggal 29 Oktober 2019;
30). Nomor 4594 tanggal 10 April 2017;
31). Nomor 4958 tanggal 29 Oktober 2019;
32). Nomor 4957 tanggal 29 Oktober 2019;
33). Nomor 4967 tanggal 26 November 2019;
34). Nomor 4595 tanggal 10 April 2017;
35). Nomor 4965 tanggal 26 November 2019;
36). Nomor 4966 tanggal 26 November 2019,
5.  Menyatakan Menghukum Tergugat  membayar ganti kerugian Materiil, berupa :
- Keuntungan riil nilai tambah/putaran usaha (Profesi penggugat/pedagang) dan atau real 10% bunga dari Rp.60.000,000,00- (enam puluh juta rupiah) satu kavling tanah = Rp.6.000.000,00- Enam Juta Rupiah (nilai 10% keuntungan/perbulan)
- Total biaya-biaya selama masa permasalahan Rp. 6.000.000,00- X 25 bulan = Rp.150.000.000,00- (seratus lima puluh juta rupiah) dikalikan 36 sertipikat berjumlah Rp. 5. 400.000.000,00 (Lima Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) yang menjadi tanggungan tergugat. (secara tanggung renteng).
6. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian Immaterill Berupa terkurasnya tenaga waktu, pikiran, Uang pemeliharaan lahan, sebesar Rp.1.000.000.000,00- (Satu Milyar Rupiah)
7. Menyatakan menghukum Tergugat sah dan berharga sita jaminan semua Aset Tergugat (conservatoir beslag) dalam perkara a quo.
8. Menyatakan menghukum Tergugat membayar uang paksa ( dwangsom) kepada Penggugat sebesar  Rp.500.000,00-  (Lima Ratus Ribu Rupiah) sehari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
9. Menyatakan menghukum Tergugat Putusan Pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun Tergugat melakukan upaya Hukum Verzet, banding atau kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad) pada hasil perkara ini.
10. Menyatakan Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Bahwa putusan dan perhatian Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II, melalui yang Mulia  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II memeriksa,  mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas perkara ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et  bono) berdasarkan nilai-nilai  keadilan, kelayakan dan keputusan yang berlaku/kesusilaan dalam masyarakat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak