Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.Bth/2018/PN Klk PT. GLOBALINDO AGUNG LESTARI 1.DARMAWAN
2.UKUN DESE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 24/Pdt.Bth/2018/PN Klk
Tanggal Surat Jumat, 13 Jul. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. GLOBALINDO AGUNG LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JEREMIA TOGA P. GILTOM, SHPT. GLOBALINDO AGUNG LESTARI
Tergugat
NoNama
1DARMAWAN
2UKUN DESE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang jujur dan benar;
  3. Menyatakan sah dan berharga serta berlaku dan mengikat kepada semua pihak:
  1. Surat Pelepasan Lahan di Desa Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung atas nama YAHYA A DIMPEK (Ukun Dese) tertanggal 26 Agustus 2010;
  1. Surat Pelepasan Lahan di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup atas nama SAMPET tertanggal 13 Juli 2012;
  1. Surat Pelepasan Lahan di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup atas nama ARBET Cs tertanggal 21 Juli 2012;
  1. Surat Pelepasan Lahan di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup atas nama SAMPET tertanggal 20 Juli 2012;
  1. Surat Pelepasan Lahan di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup atas nama SUHARDI E.G tertanggal 03 Juli 2012;
  1. Surat Pelepasan Lahan di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup atas nama M. KATINTING, ISAH, TUAN TIKUNG, SANTOSO tertanggal 16 Agustus 2011; dan
  1. Surat Pelepasan Lahan di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup atas nama Tarang, Cs tertanggal 24 November 2011; dan
  1. Surat Pelepasan Lahan di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup atas nama Tuah tertanggal 3 Agustus 2012.

4.Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah atas bidang tanah sebidang tanah seluas 6.170.500M2 (617 Ha) yang terletak di Desa Sumber Makmur F-5, Kecamatan Dadahup (dahulu Desa Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung), Kabupaten Kapuas beserta segala sesuatu yang ada di atasnya atau di dalamnya,  berdasarkan:

  1. Surat Pelepasan Lahan di Desa Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung atas nama YAHYA A DIMPEK (Ukun Dese) tertanggal 26 Agustus 2010;
  1. Surat Pelepasan Lahan di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup atas nama SAMPET tertanggal 13 Juli 2012;
  1. Surat Pelepasan Lahan di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup atas nama ARBET Cs tertanggal 21 Juli 2012;
  1. Surat Pelepasan Lahan di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup atas nama SAMPET tertanggal 20 Juli 2012;
  1. Surat Pelepasan Lahan di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup atas nama SUHARDI E.G tertanggal 03 Juli 2012;
  1. Surat Pelepasan Lahan di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup atas nama M. KATINTING, ISAH, TUAN TIKUNG, SANTOSO tertanggal 16 Agustus 2011; dan
  1. Surat Pelepasan Lahan di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup atas nama Tarang, Cs tertanggal 24 November 2011; dan
  1. Surat Pelepasan Lahan di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup atas nama Tuah tertanggal 3 Agustus 2012.

5.Menyatakan Pelawan berhak untuk menjalankan aktivitas perkebunannya di atas tanah seluas 6.170.500M2 (617 Ha) yang terletak di Desa Sumber Makmur F-5, Kecamatan Dadahup (dahulu Desa Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung), Kabupaten Kapuas.

6.Membatalkan dan mencabut Penetapan No: 26/Pen.Pdt/Eks/2017/PN Klk tanggal 30 Januari 2018;

7.Menyatakan batal, tidak sah dan tidak berharga eksekusi yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kapuas yang dilakukan pada tanggal 10 Juli 2018 berdasarkan Penetapan No: 26/Pen.Pdt.Eks/2017/PN Klk tanggal 30 Januari 2018 beserta segala berita acara dan/atau dokumen sehubungan dengan eksekusi tersebut;

8.Menyatakan Pelawan dapat dan berhak untuk mencabut segala patok-patok atau batas-batas dalam bentuk apapun yang dipasang oleh Terlawan Penyita, Terlawan Tersita dan/atau pihak manapun dalam area tanah yang terletak di Desa Sumber Makmur F-5, Kecamatan Dadahup (dahulu Desa Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung), Kabupaten Kapuas.

9.Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;

10.Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul banding atau upaya hukum dari Terlawan Tersita dan Terlawan Penyita.

Atau:

Apabila Pengadilan Negeri Kuala Kapuas berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak