| Petitum |
Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan diatas,pemohon memohon kepada KETUA/HAKIM PENGADILAN NEGERI Kuala Kapuas yang memeriksa dan menetapkan perkara ini berkenan untuk menetapkan sebagai berikut :
1.Mengabulkan permohonan pemohon
2.memberikan izin kepada pemohon untuk merubah nama anak pemohon yang semula bernama ARSEL NOPANDI berdasarkan akta kelahiran dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Kapuas No.6203-LT- 06072022-0070 pada tanggal 6 Juli 2022 dan memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan kepada instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil untuk dicatat dalam registrasi untuk perubahan nama anak pemohon menjadi ARSEL DWIJAYA
3.Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
|