Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2024/PN Klk | ABDI DHARMA S.H | 1.ANDI SETIAWAN als WOWO Bin NYONO 2.HENO HARTAKU Bin ACON |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2024/PN Klk | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/923/VIII/RES.1.8/2024/Satreskrim | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Dakwaan : -Bahwa saksi HERI SURAHMAN Bin KAMIDIN diberitahukan oleh SDR. RAHMAT selaku Asisten Elektrical bahwa telah terjadi kehilangan kawat tembaga yang diketahui Pada hari Kamis, 25 Juli 2024 skj. 07.30 WIB di Ruang Elektrical Pabrik Sondai Muara PT. KALIMANTAN RIA SEJAHTERA Desa Sei Ringin Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, barang milik PT. Kalimantan Ria Sejahtera yang telah hilang tersebut adalah berupa kawat tembaga sebanyak 11 Kilogram dan bukti kepemilikan atas barang tersebut ada terlampir dalam surat keterangan kepemilikan barang milik PT. Kalimantan Ria Sejahtera dan juga Saksi diberitahu oleh SDR. RAHMAT melihat dari hasil rekaman CCTV bahwa yang diduga melakukan perbuatan mengambil kawat tembaga tersebut adalah SDR. ANDI SETIAWAN Alias WOWO, mengetahui hal tersebut Saksi berkoordinasi dengan atasan perusahaan dan kemudian kami memanggil SDR. ANDI SETIAWAN Alias WOWO untuk dilakukan konfirmasi, kemudian pada saat itu SDR. ANDI SETIAWAN Alias WOWO mengakui bahwa telah mengambil kawat tembaga sebanyak 11 Kilogram milik PT. Kalimantan Ria Sejahtera tersebut, kemudian setelah diberitahukan oleh SDR. ANDI SETIAWAN Alias WOWO bahwa SDR. ANDI SETIAWAN Alias WOWO dalam melakukan perbuataanya hanya sendiri saja namun yang mengajak atau mempunyai ide awal untuk mengambil kawat tembaga tersebut adalah ide dari Sdr. HENO HARTAKU Bin ACON dan SDR. HENO HARTAKU Bin ACON juga berperan dalam menjual barang hasil curian dari SDR. ANDI SETIAWAN Alias WOWO tersebut dan setelah dikonfirmasi SDR. HENO HARTAKU Bin ACON mengakui perbuatannya tersebut.
-Bahwa Saksi REMIGIUS HALE Anak dari LEONARDUS MALE Pada hari Rabu, 24 Juli 2024 skj. 23.30 WIB di saat melintas di depan Ruang Elektrical Pabrik Sondai Muara PT. KALIMANTAN RIA SEJAHTERA Desa Sei Ringin Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, pada saat itu saksi melihat kondisi jendela dari Ruang Elektrical Pabrik Sondai Muara dalam kondisi terbuka, mengetahui hal tersebut saksi langsung melaporkan kepada atasan atas kejadian tersebut, keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira jam 07.00 WIB dilakukan rapat internal Pabrik Sondai Muara PT. Kalimantan Ria Sejahtera, kemudian Saksi memberitahukan bahwa barang berupa 11 kg (sebelas kilogram) kawat tembaga milik PT. Kalimantan Ria Sejahtera tersebut telah hilang kepada SDR. RAHMAT, kemudian Sdr. RAHMAT langsung melakukan pengecekan terhadap rekaman cctv yang mengarah pada Ruang Elektrical Pabrik Sondai Muara PT. Kalimantan Ria Sejahtera, dan pada rekaman cctv pada tanggal 24 Juli 2024 sekira jam 23.00 WIB terhadap ”SDR. ANDI SETIAWAN Alias WOWO keluar dari pintu Ruang Elektrical Pabrik Sondai Muara PT. Kalimantan Ria Sejahtera”, kemudian SDR. ANDI SETIAWAN Alias WOWO dipanggil untuk dilakukan konfirmasi, kemudian pada saat itu SDR. ANDI SETIAWAN Alias WOWO mengakui bahwa telah mengambil kawat tembaga sebanyak 11 Kilogram milik PT. Kalimantan Ria Sejahtera tersebut, kemudian setelah diberitahukan oleh SDR. ANDI SETIAWAN Alias WOWO bahwa SDR. ANDI SETIAWAN Alias WOWO dalam melakukan perbuataanya hanya sendiri saja namun yang mengajak atau mempunyai ide awal untuk mengambil kawat tembaga tersebut adalah ide dari Sdr. HENO HARTAKU Bin ACON dan SDR. HENO HARTAKU Bin ACON juga berperan dalam menjual barang hasil curian dari SDR. ANDI SETIAWAN Alias WOWO tersebut dan setelah dikonfirmasi SDR. HENO HARTAKU Bin ACON mengakui perbuatannya tersebut. -Bahwa terdakwa ANDI SETIAWAN als WOWO Bin NYONO menerangkan bahwa benar melakukan pencurian atau mengambil barang milik PT.KRS pada Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira jam 23.00 Wib di Ruang elektrical pabrik sondai muara PT. Kalimantan ria sejahtera desa Sei ringin kecamatan pasak talawang kabupaten kapuas Provinsi Kalimantan Tengah berupa kawat tembaga dengan berat kurang lebih 11 (sebelas) Kg, Cara tersangka mengambil adalah masuk melalui jendela gudang elektrik yang dimana itu buka akses utama untuk masuk kedalam Gudang tersebut, kemudian saya mengambil kawat tembaga dengan tangan saya dan membawa barang tersebut keluar Gudang, Saya melakukan pencurian hanya sendiri saja namun yang mempunyai ide awal/mengajak saya untuk melakukan hal tersebut adalah Sdr. HENO dan yang menjual hasil curian tersebut juga Sdr. HENO bersama saya selain itu hasil penjualan kami bagi 2 sama rata ,saya dan HENO masing masing mendapatkan bagian hasil penjualan kawat tembaga hasil curian sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisa Rp. 70.000 kami gunakan untuk membeli bensin sepeda motor yang kami gunakan untuk pergi menjual hasil curian ke Kuala kurun dan terdakwa juga menerangkan bahwa saya bisa masuk dengan melalui jendela ruangan elektrik karena memang tidak terkunci, hal tersebut sudah sering saya lihat dan saat melakukan pencurian saya coba coba membuka dan ternyata memang tidak terkunci sehingga saya bisa masuk ke ruang elektirk ,dan saya bisa mengetahui keberadaan kawat tembaga yang kemudian saya ambil karena saya sering masuk ke ruang elektrik sebab ruang tempat saya bekerja yaitu Work shop berdampingan dengan ruang gudang elektrik PT. KRS.
-Bahwa terdakwa HENO HARTAKU Bin ACON Awalnya pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2024 sekira jam 16.00 WIB saya bertemu dengan SDR. ANDI SETIAWAN Alias WOWO, kemudian saya ada mengatakan kepada SDR. ANDI SETIAWAN Alias WOWO yaitu “Bagaimana ndi, ini ga ada uang, kita ngambil tembaga atau bagaimana? (Bagaimana ANDI, ini saya tidak memiliki uang, kita ambil kabel tembaga saja atau bagaimana?)”, kemudian dijawab oleh SDR. ANDI SETIAWAN Alias WOWO “Bisa”, kemudian saya jawab “Ayolah kalo bisa”, kemudian sekira jam 23.15 WIB, SDR. ANDI SETIAWAN Alias WOWO mengambil barang berupa 11 kg (sebelas kilogram) kawat tembaga milik PT. Kalimantan Ria Sejahtera tersebut dan menyimpan barang tersebut di pinggir jalan yang saya ketahui karena SDR. ANDI SETIAWAN Alias WOWO ada menghubungi saya melalui pesan whatsapp dengan menyampaikan bahwa kawat tembaga telah diambil dan disimpan dipinggir jalan, dan besok pagi akan diambil dan dijual. Keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira jam 05.00 WIB SDR. ANDI SETIAWAN Alias WOWO datang kerumah saya dan kami bersama-sama pergi untuk mengambil barang tersebut dan setelah itu kami berangkat menuju Tukang Rongsokan Kota Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah, sekira jam 08.00 WIB setelah ditempat penjualan kami menjual barang tersebut sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per kilogramnya, dan total penjualan tersebut adalah sebesar Rp. 770.000,- (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah), yang kemudian uang tersebut kami bagi berdua dan masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisa uang Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kami gunakan untuk membeli bensin dan makan pada saat kami menjual kawat tembaga tersebut. IV.Barang Bukti Disita dari : HERI SURAHMAN Bin KAMIDIN, nomor identitas (NIK) : 6202040505990003, kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia (WNI), jensi kelamin : laki-laki, tempat/tanggal lahir : Cirebon/5 Mei 1999, pekerjaan : Swasta (Karyawan PT. KRS), agama : Islam, alamat : Sesuai KTP. Jalan Padat Karya No.15 RT.005 RW.015 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat / alamat tempat tinggal : Mess Pabrik Sondai Muara PT.Kalimanta Ria Sejahtera Desa Sei Ringin Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Atas perbuatan Terdakwa ANDI SETIAWAN als WOWO Bin NYONO dan Tersangka HENO HARTAKU Bin ACON tersebut diatas telah memenuhi unsur melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |