Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2020/PN Klk | MUHAMMAD REZA, SE | Pemerintah RI Cq Kepala Kepolisian Negara RI Cq Kepala Kepolisian Kalimantan Tengah Cq Kepala Kepolisian Resot Kapuas | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Apr. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2020/PN Klk | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 21 Apr. 2020 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya; 2.Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3.Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON; 4.Menyatakan Penangkapan terhadap diri Pemohon adalah tidak sah; 5.Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/32/IV/2020/RESKRIM, tanggal 20 April 2020 adalah tidak sah dan harus dibatalkan; 6.Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON; 7.Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Tahanan; 8.Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 9.Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |