Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 124.985.474,- ( SERATUS DUA PULUH EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU EMPAT RATUS TUJUH PULUH EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 112.128.290,- ( SERATUS DUA BELAS JUTA SERATUS DUA PULUH DELAPAN RIBU DUA RATUS SEMBILAN PULUH ) ditambah bunga sebesar 12.857.184,- ( DUA BELAS JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH TUJUH RIBU SERATUS DELAPAN PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 768 an. UDIN, SPT No. 593.3/76/SPT/KD-ST/II/2015 atas nama Udin, SPT No. 593.3/009/SPT/KD-ST/II/2015 atas nama Udin dan SPT No. 593.3/63/SPT/KD-ST/II/2015 atas nama Udin Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; |