Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2024/PN Klk SUGENG WIDODO, S.H 1.ADI WIJAYA BIN SLAMET RIYANTO
2.JHONNY SATRIAWAN Bin SLAMET RIYANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.C/2024/PN Klk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/1246/X/RES.1.8/2024/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUGENG WIDODO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI WIJAYA BIN SLAMET RIYANTO[Penahanan]
2JHONNY SATRIAWAN Bin SLAMET RIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

III.Dakwaan    :
    
Pencurian Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana Juncto Tindak Pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana, yang terjadi

Bahwa Tersangka JHONNY SATRIAWAN Bin SLAMET RIYANTO dan Tersangka ADI WIJAYA Bin SLAMET RIYANTO (selanjutnya di sebut terdakwa) pada Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 Wib di Jalan Blok C23 Divisi 3 (Tiga) Desa Lamunti Permai Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mana terdakwa telah melakukan perbuatan melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan sebagai berikut :

-Bahwa saksi SAMSUL RIZA Bin ANWAR menerangkan pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Blok C23 Divisi 3 (Tiga) Desa Lamunti Permai Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah barang milik PT. GLOBALINDO AGUNG LESTARI (PT. GAL) yang telah diambil oleh Sdr. JHONNY SATRIAWAN Bin SLAMET RIYANTO dan Sdr. ADI WIJAYA Bin SLAMET RIYANTO tersebut adalah berupa berondolan buah kelapa sawit sebanyak 13 (tiga belas) karung dan ketika dilakukan penimbangan beratnya 390 Kg (tiga ratus sembilan puluh kilo gram). Atas kejadian tersebut kerugian materiil yang dialami oleh PT. GAL adalah Rp 1.170.000,- (satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).

-Bahwa saksi KARYANO Bin KALMAN menerangkan pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Blok C23 Divisi 3 (Tiga) Desa Lamunti Permai Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah barang milik PT. GLOBALINDO AGUNG LESTARI (PT. GAL) yang telah diambil oleh Sdr. JHONNY SATRIAWAN Bin SLAMET RIYANTO dan Sdr. ADI WIJAYA Bin SLAMET RIYANTO tersebut adalah berupa berondolan buah kelapa sawit sebanyak 13 (tiga belas) karung dan ketika dilakukan penimbangan beratnya 390 Kg (tiga ratus sembilan puluh kilo gram). Atas kejadian tersebut kerugian materiil yang dialami oleh PT. GAL adalah Rp 1.170.000,- (satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).

-Bahwa saksi HADI Bin TIMUR RAYA menerangkan pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Blok C23 Divisi 3 (Tiga) Desa Lamunti Permai Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah barang milik PT. GLOBALINDO AGUNG LESTARI (PT. GAL) yang telah diambil oleh Sdr. JHONNY SATRIAWAN Bin SLAMET RIYANTO dan Sdr. ADI WIJAYA Bin SLAMET RIYANTO tersebut adalah berupa berondolan buah kelapa sawit sebanyak 13 (tiga belas) karung dan ketika dilakukan penimbangan beratnya 390 Kg (tiga ratus sembilan puluh kilo gram). Atas kejadian tersebut kerugian materiil yang dialami oleh PT. GAL adalah Rp 1.170.000,- (satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).

-Bahwa terdakwa JHONNY SATRIAWAN Bin SLAMET RIYANTO dan Tersangka ADI WIJAYA Bin SLAMET RIYANTO menerangkan bahwa benar pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Blok C23 Divisi 3 (Tiga) Desa Lamunti Permai Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah barang milik PT. GLOBALINDO AGUNG LESTARI (PT. GAL) yang telah diambil adalah berupa berondolan buah kelapa sawit sebanyak 13 (tiga belas) karung dan ketika dilakukan penimbangan beratnya 390 Kg (tiga ratus sembilan puluh kilo gram). Atas kejadian tersebut kerugian materiil yang dialami oleh PT. GAL adalah Rp 1.170.000,- (satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah.

 

Pihak Dipublikasikan Ya