Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Klk MAJIE Bin BENENG SATRESKRIM POLRES KAPUAS, POLDA KALIMANTAN TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Klk
Tanggal Surat Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MAJIE Bin BENENG
Termohon
NoNama
1SATRESKRIM POLRES KAPUAS, POLDA KALIMANTAN TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PERMOHONAN PRAPERADILAN


  ATAS NAMA PEMOHON :
MAJIE


 Terhadap
Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Menduduki, Menguasai Lahan Perkebunan (Permotalan) dan atau Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Huruf (a) Undang-Undang Perkebunan No.39, Tahun 2014 Jo Pasal 55 dan atau Pasal 335 KUHPidana Yang Terjadi  Di Jalan Poros Lahan Plasma KHTB Divisi 1 Estate Waterfull Desa Sei Ringin Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Cq Kepolisian Resort Kapuas.

 
MELAWAN
 SATRESKRIM POLREST KAPUAS, POLDA KALIMANTAN TENGAH
 Sebagai TERMOHON


Oleh :
Advokat / Penasehat Hukum Dan Konsultan Hukum Pada Kantor Advokat. Gayus. U. Talajan, S.H. Dan Rekan

 


 DI PENGADILAN NEGERI KABUPATEN KAPUAS

KALIMANTAN TENGAH

 

 

Perihal        : Permohonan Praperadilan
Lampiran     : Surat Kuasa Khusus (5 Berkas)


Kepada Yth.
KETUA PENGADILAN NEGERI KAPUAS
Jl. Tambun Bungai No.55, Kuala Kapuas,
Selat Hilir, Kapuas, Kabupaten Kapuas,,
Kalimantan Tengah 73516
Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah
 

Dengan Hormat,

Perkenankanlah kami :
Advokat. Gayus, S.H. Adalah Advokat dan Konsultan Hukum
Yang beralamat di Jl. Bukit Mentari No.01, Kelurahan, Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Desember 2023, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Pemberi Kuasa.
 
NAMA                 :     MAJIE Bin BENENG;
NOMOR IDENTITAS        :    6203120109820001;
KEWARGANEGARAAN    :    Indonesia;
JENIS KELAMIN         :    Laki-Laki
TEMPAT/TANGGAL LAHIR    :    Supang, Tanggal 01 September 1982;
PEKERJAAN             :    Wiraswasta;
AGAMA             :    Islam;
ALAMAT SESUAI KTP        :     Supang RT.001 Desa Supang Kecamatan Kapuas Hulu
                Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah
Untuk Selanjutnya Disebut Sebagai PEMOHON


——————————–M E L A W A N——————————–
DITRESKRIM POLRES KAPUAS yang beralamat di Jl. Pemuda, Selat Tengah, Kec. Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah 73516 selanjutnya disebut sebagai TERMOHON ——————————————————————————————————————————————————
Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Menduduki, Menguasai Lahan Perkebunan (Permotalan) Dan Atau Pengancaman Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 107 Huruf (a) Jo Pasal 55 KUHPidana Yang Terjadi  Di Jalan Poros Lahan Plasma KHTB Divisi 1 Estate Waterfull Desa Sei Ringin Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Cq Kepolisian Resort Kapuas.

Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut :
I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
a.    Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap  hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

b.    Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
1.    Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
2.    Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
3.    Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

c.    Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
1.    Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
2.    Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
3.    Dalam perkembangannya pengaturan praperadilan sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 10 jo. Pasal 77 kuhap, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) satjipto rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut mochtar kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.

d.    Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :
1.    Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011
2.    Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012
3.    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012
4.    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015
5.    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015
6.    Dan lain sebagainya

e.    Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
Mengadili,
Menyatakan :
Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
•    [dst]
•    [dst]
•    Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
•    Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;

f.    Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
 
II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
1. PEMOHON TIDAK PERNAH DIPERIKSA SEBAGAI CALON TERSANGKA
1.    Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
2.    Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti.
3.    “Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia),”
4.    Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka  untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu.
5.    Bahwa sebagaimana diketahui Pemohon tidak pernah dilakukan Pemeriksaan dalam kapasitas Pemohon sebagai calon tersangka. Berdasar pada Surat Panggilan Pertama Nomor : S.Gil/251/XI/RES/1.24/2023 RESKRIM oleh TERMOHON yakni Surat Panggilan sebagai Saksi kepada Pemohon untuk pertama kali dan oleh Termohon dan PEMOHON menerima surat panggilan Kembali Nomor : S.Pgl/251/.4/XI/RES.1.24/2023/RESKRIM untuk dimintai keterangan sebagai Saksi atas Laporan Nomor : LP/B/57/X/2023/SPKT SATRESKRIM POLRES KAPUAS POLDA Kalimantan Tengah pada tanggal 28 Oktober 2023
6.    Pada tanggal 17 November 2023 PEMOHON ditangkap di kediamannya di Jl. Tilung XII Kelurahan Menteng, Kecamatan, Jekan Raya Provinsi Kalimantan Tengah, dan ditetapkan sebagai Tersangka tanpa ada pernah peembuktian Pemohon diperiksa sebagai Calon Tersangka akan tetapi Pemohon langsung di tangkap dan ditahan, Tindakan Termohon tidak dengan seimbang Pemohon dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada Pemohon, Pemohon hanya diperiksa untuk pertama kali oleh Termohon pada saat setelah dilakukan Penangkapan dan ditetapkan sebagai Tersangka pada tanggal 18 November 2023
7.    Untuk itu berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya. Tidak pernah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon. Dikarenakan Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar) serta Putusan MK bersifat Erga Omnes (berlaku umum), maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh Termohon dalam hal ini SATRESKRIM POLREST KAPUAS, POLDA KALIMANTAN TENGAH .
8.    Dengan demikian jelas tindakan Termohon dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo.

2. TIDAK PERNAH ADA PENYELIDIKAN ATAS DIRI PEMOHON
1.    Peda hari rabu tanggal 8 November PEMOHON menerima surat panggilan pertama dengan Nomor : S.Gil/251/XI/RES/1.24/2023 atas laporan Polisi Nomor : LP/B/57/X/2023/SPKT SATRESKRIM POLRES KAPUAS POLDA Kalimantan Tengah, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/90/XI/2023/ RESKRIM tanggal 6 November 2023 untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Menduduki, Menguasai Lahan Perkebunan (Permotalan) dan atau Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Huruf (a) Undang-Undang Perkebunan No.39, Tahun 2014 Jo Pasal 55 dan atau Pasal 335 KUHPidana yang diketahui terjadi Di Jalan Poros Lahan Plasma KHTB Divisi 1 Estate Waterfull Desa Sei Ringin Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023, jam 09:30 WIB.
2.    Pada hari Senin tanggal 13 November 2023 PEMOHON menerima Kembali Surat Panggilan ke-2 dengan Nomor : S.Pgl/251/.4/XI/RES.1.24/2023/RESKRIM sebagai Saksi untuk menemui Penyidik pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 atas dasar laporan Polisi Nomor : LP/B/57/X/2023/SPKT SATRESKRIM POLRES KAPUAS POLDA Kalimantan Tengah tanggal 28 Oktober 2023, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/90/XI/2023/ RESKRIM tanggal 8 Mei 2023.
3.    Pada hari yang sama tanggal 13 November 2023 Pemohon juga menerim surat panggilan Saksi Ke-2 atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/57/X/2023/SPKT SATRESKRIM POLRES KAPUAS POLDA Kalimantan Tengah tanggal 28 Oktober 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/90/XI/2023/ RESKRIM, Tanggal 08 Mei 2023, dan surat panggilan Nomor : S.Gil/252/XI/RES.1.24./2023 RESKRIM tanggal 7 November 2023 atas dugaan Tindak Pidana Menduduki, Menguasai Lahan Perkebunan (Permotalan) dan atau Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Huruf (a) Undang-Undang Perkebunan No.39, Tahun 2014 Jo Pasal 55 dan atau Pasal 335 KUHPidana yang diketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 27 November 2023, sekitar jam 09:30 WIB Di Jalan Poros Lahan Plasma KHTB Divisi 1 Estate Waterfull Desa Sei Ringin Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
4.    Panggilan Pertama dipanggil sebagai Saksi atas laporan Polisi Nomor : LP/B/57/X/2023/SPKT SATRESKRIM POLRES KAPUAS POLDA Kalimantan Tengah tidak dihadiri oleh Pemohon dengan alasan sebagai berikut :
a.    Terdapat kejanggalan terhadap Surat Panggilan Pertama yang Dimana Surat Panggilan tersebut sudah memasuki tahap Penyidikan dengan Nomor : SP.Sidik/90/XI/2023/ RESKRIM tanpa ada proses penyelidikan terlebih dahulu,
b.    Tempus Delicti dan Locus Delicti (waktu dan tempat kejadian perkara) yang dilaporkan pelapor tidak sesuai dengan fakta di lapangan yaitu seperti yang dilaporkan oleh Pelapor yaitu di Jl. Poros Lahan Plasma KHTB Divisi 1 Estate Waterfull Desa Sei Ringin Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah sedangkan kegiatan di lapangan yang dilakukan oleh TERMOHON I dan TERMOHON II di Divisi 6 di Sei Mohoon Puti, Desa Supang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.
5.    Alasan PEMOHON tidak memenuhi Surat panggilan kedua dengan Nomor : S.Pgl/251/.4/XI/RES.1.24/2023/RESKRIM dan Nomor : S.Gil/252/XI/RES.1.24./2023 RESKRIM untuk dimintai keterangan sebagai Saksi adalah sebagai berikut :
a.    Surat Perintah Penyidikan SP.Sidik/28/V/2023/RESKRIM tanggal 8 Mei 2023 tidak sinkron atau tidak nyambung dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/57/X/2023/SPKT SATRESKRIM POLRES KAPUAS POLDA Kalimantan Tengah tanggal 28 Oktober 2023, apakah mungkin surat perintah Penyidikan yang terbit pada tanggal 8 Mei 2023 lebih dahulu daripada laporan Polisi yang terbit pada tanggal 28 Oktober 2023.
b.    PEMOHON diduga melakukan Tindak Pidana sebagaimana tertuang pada pelaporan terlapor pada tanggal 28 Oktober 2023 atas dugaan Tindak Pidana yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 27 November 2023 sekitar jam 09:30 WIB Di Jalan Poros Lahan Plasma KHTB Divisi 1 Estate Waterfull Desa Sei Ringin Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
6.    Bahwa Laporan Terlapor Nomor Polisi: LP/B/57/X/2023/SPKT SATRESKRIM POLRES KAPUAS POLDA Kalimantan Tengah tanggal 28 Oktober 2023, seharusnya tidakk dapat diterima dan dilanjutkan Penyelidikannya karena Tempus Delicit dan Locus Delicti tidak sesuai dan tidak masuk akal atas Laporan kejadian dugaan Tindak Pidana pada hari Jumat 27 November 2023
7.    PEMOHON pada hari jumat tanggal 17 November 2023 ditangkap dan padan tanggal 18 November 2023 ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan Tindak Pidana, tanggal 27 November 2023 tanpa proses Penyelidikan terlebih dahulu.
8.    Kami Penasehat Hukum para Pemohon berpendapat, ada dugaan unsur paksaan dan tergesa-gesa yang dilakukan Termohon yang tidak melaksanakan proses Penyelidikan atau Pengusutan supaya jelas dan terangnya sebuah dugaan perbuatan Pidana apakah memenuhu unsur Pidana atau tidak
9.    Bahwa Ketika proses Penyelidikan tidak dijalankan oleh Termohon sehingga banyak terjadi kekeliruan yang cukup fatal dalam proses Penyidikan diantaranya adalah :
a.    waktu dan tanggal, bulan yang tidak benar dalam surat panggilan kedua, yang dibuat oleh Termohon dan dugaan Tindak Pidana yang dibuat oleh Termohon
b.    Tanggal dan bulan dikeluarkannya Surat Perintah yang keliru dan tidak benar tidak sinkron dengan tanggal berapa laporan diterima oleh Pelapor
10.    Karena banyaknya kekeliruan yang dibuat oleh Termohon maka sangat wajar PEMOHON I menolak menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat Termohon karena tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, oleh sebab itulah Termohon membuat Berita Acara Penolakan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada hari Jumat sekitar Pukul 20:00 WIB tanggal 17 Maret 2023
11.    Bahwa menurut Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum .
12.    Lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa jadi sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
13.    Yahya Harahap (Ibid, hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan. Penyelidikan atas perkara orang lain tidak dapat langsung dipakai pada penyelidikan atas nama Pemohon.
14.    Dengan demikian jelas berdasarkan uraian singkat diatas, kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan 2 hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan dapat dipisahkan keduanya. Berkenaan dengan Pemohon dengan tidak pernah diterbitkannya surat perintah penyelidikan atas diri pemohon, maka dapat dikatakan penetapan tersangka dengan atau tanpat surat perintah penyelidikan dapat dikatakan tidak sah dan cacat hukum, untuk itu harus dibatalkan.
 
3. PERBUATAN PEMOHON MURNI MERUPAKAN HUBUNGAN HUKUM KEPERDATAAN
1.    PEMOHON berdasarkan Surat Pelimpahan Nomor : 01/DPP-BMT/VII/2023 memberikan Mandat dan pelimpahan sepenuhnya kepada Organisasi Masyarakat Dewan pengurus Pusat Betang Mandau Talawang (DPP-BMT) khusus mewakili/mendampingi dalam hal berbicara, berhadapam dengan Para Pihak bersengketa, Pejabat Pemerintah Sipil, Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Militer, dalam hal pemeriksaan, Pendampingan Laporan di Kepolisian Sektor, Kepolisian Resor, Kepolisian Derah terkait Penengahan/Penyelesaian/maupun negosiasi dalam rangka mempertahankan hak-hak Pemberi mandat dan pelimpahan atas tanah berdasarkan Berita Acara Rapat Penunjukan Ketua Kelompok Pengurus Atas tanah/Lahan pada tanggal 31 Mei 2023 dengan dasar Surat Pernyataan Tanah dan Gambar Kasar Tanah Nomor : 80/SPT/KD-S/I/2008 Tanggal 03 Januari 2008 terletak di daerah Sei Mohoon Puti, Desa Supang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas; beserta segala yang tumbuh diatas tanah tersebut kepada Kristianto D. Tundjang selaku Ketua Dewan Pengurus Pusat Betang Mandau Talawang Kabupaten Kotawaringin Barat (DPP-BMT) dengan ini disebut sebagai Penerima Mandat dan Pelimpahan sepanjang tidak bertentangan dengan aturan hukum serta Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia .
2.    Dalam Keperdataan atau hak atas Obyek Perkara Pidana yang di Laporkan Pelapor PEMOHON sudah tidak mempunyai hak lagi atas obyek Perkara yang dilaporkan oleh Perlapor tersebut sejak surat Mandat dan Pelimpahan itu dibuat yaitu tanggal 20 Juli 2023, dalam hal ini Kami menduga Perlapor keliru atau salah melaporkan seseorang yang diduga melakukan Tindak Pidana sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/57/X/2023/SPKT SATRESKRIM POLRES KAPUAS POLDA Kalimantan Tengah tanggal 28 Oktober 2023.
3.    Bahwa berdasarkan pada kenyataannya PEMOHON dengan Pelapor adalah sengketa lahan yang belum terselesaikan berdasarkan Legalitas yang dimiliki oleh PEMOHON I berupa surat pernyataan Tanah Nomor : 80/SPT/KD-S/I/2008 Tanggal 03 Januari 2008 terletak di daerah Sei Mohoon Puti, Desa Supang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
4.    Bahwa aksi menduduki lahan atau tanah oleh PEMOHON Bersama kualisi Ormas dengan koordinatornya Betang Mandau Talawang sebagaimana yang dilaporkan terlapor adalah aksi Solidaritas Masyarakat dalam hal membela hak atas Tanah Mereka dengan Legalitas yang mereka miliki, seharusnya Pelapor melakukan Gugatan Perdata atas sah atau tidaknya legalitas yang dimiliki oleh PEMOHON ke Pengadilan Negeri Kapuas supaya ada kepastian Hukum yang jelas bagi para PEMOHON dan Pelapor atas Lahan atau Tanah yang menjadi Obyek Sengketa atau Perkara Pidana tersebut.
5.    Bahwa hubungan Hukum yang dilaporkan oleh Pelapor bukanlah termasuk Tindak Pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh Terlapor melainkan Keperdataan dalam hubungan Sah atau Tidaknya Legalitas yang dimiliki oleh PEMOHON
6.    Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka tidak dapat dikatakan Pemohon dapat kenakan Pasal-Pasal dalam dugaan dugaan Tindak Pidana Menduduki, Menguasai Lahan Perkebunan (Permotalan) dan atau Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Huruf (a) Undang-Undang Perkebunan No.39, Tahun 2014 Jo Pasal 55 dan atau Pasal 335 KUHPidana seperti halnya dilakukan Termohon kepada Pemohon.

4. FAKTA-FAKTA STATUS HUKUM PELAPOR TERHADAP OBYEK PIDANA
    YANG DILAPORKAN
1.    Pelapor yang Bernama Bapak Obob merupakan karyawan dibagian Humas di PT KAPUAS MAJU JAYA (PT KMJ) suatu Perusahaan Perkebunan yang berlokasi di Kecamatan Kapuas Tengah, Kecamatan Pasak Talawang dan Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tenngah
2.    PEMOHON merupakan Masyarakat biasa dari Desa Supang Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Mempunyai Lahan atau Tanah dengan Legalitas Nomor : 80/SPT/KD-S/I/2008 terletak di daerah Sei Mohoon Puti, Desa Supang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.
3.    Pada tanggal 20 Juli 2023 para PEMOHON membuat surat Mandat dan Pelimpahan kepada Ketua Umum Ormas Betang Mandau Talawang Bapak KRISTIANTO D. TUNJANG dan menyerahkan dokumen asli kepada Penerima Mandat dan Pelimpahan tersebut dan bertanda tangan diatas Materai yang disaksikan oleh Masyarakat Desa Supang dan Keluarga PEMOHON.
4.    Bahwa pada tanggal 2 November 2023 PEMOHON membuat Surat Hibah lahan atau Tanah dengan Surat Pernyataan Nomor : 80/SPT/KD-S/I/2008 terletak di daerah Sei Mohoon Puti, Desa Supang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Denngan Nomor Surat Hibah : 01/H/DPP-BMT/XI/2023 kepada KRISTANTO D. TUNJANG sebagai penerima Hibah.
5.    Terkait Kegiatan Menduduki, Menguasai lahan, dan pemasangan Hinting Pali Adat di Lahan tersebut dilakukan oleh Penerima Mandat dan Pelimpahan/Hibah Bersama Koalisi Ormas Dayak pada tanggal 27 Oktober 2023 sampai dengan sekarang. Berdasarkan Uraian diatas ada beberapa hal menurut Kami Penasehat Hukum PEMOHON yang tidak sesuai dengan kaidah Hukum Acara Pidana yaitu sebagai berikut :
1.    Status Pelapor yang merupakan karyawan dibagian Humas PT.KAPUAS MAJU JAYA (KMJ) apakah berhak secara Hukum atau mempunyai Legal Standing dalam kapasitas melaporkan para PEMOHON atas dugaann Tindak Pidana  Menduduki, Menguasai Lahan Perkebunan (Permotalan) dan atau Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Huruf (a) Undang-Undang Perkebunan No.39, Tahun 2014 Jo Pasal 55 dan atau Pasal 335 KUHPidana Yang Terjadi  Di Jalan Poros Lahan Plasma KHTB Divisi 1 Estate Waterfull Desa Sei Ringin Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, yang notabenenya lahan tersebut milik Koperasi Hagatang Tarung Bersama (KHTB) berdasarkan Surat Klarifikasi Klaim lahan para Pemohon No. 153/KMJ/POLDA/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023 yang dibuat dan dikeluarkan Resmi oleh PT.KAPUAS MAJU JAYA (KMJ).
2.    Terkait status PEMOHON sebagai Terlapor dan sekarang berstatus Tersangka dan di tahan di Polres Kapuas sejak tanggal 17 November 2023 sampai Sekarang, menurut kami Penasehat Hukum para Pemohon, Pelapor salah lapor Orang yang diduga melakukan Tindak Pidana tersebut diatas yang dilaporkan Pelapor karena pada tanggal 20 Juli 2023 para PEMOHON sudah melepaskan Haknya terhadap obyek perkara tersebut dan dikuatkan dengan Surat Hibah yang dibuat pada tanggal 2 November 2023 kepada Ormas Dewan Pengurus Pusat BETANG MANDAU TALAWANG (DPP-BMT) KRISTANTO D. TUNJANG. Dengan demikian apapun kegiatan di atas Obyek Pidana atau Lahan tersebut merupakan tannggung jawab sepenuhnya oleh penerima Mandat Pelimpahan dan Hibah.

5. PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN
    KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
1.    Pada proses penangkapan pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 di kediaman PEMOHON Jl. Tilung XII Kelurahan, Menteng Kecamatan, Jekan Raya Provinsi Kalimantan Tengah, sekitar pukul 13:00 WIB Termohon melakukan Penangkapan terhadap PEMOHON diduga tidak sesuai Pasal 76 Ayat (1) Huruf (c) Perkap No.12 Tahun 2009 dalam hal pelaksanaan penangkapan Petugas Wajib mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : Tindakan Penangkapan bukan hukuman bagi Tersangka Pasal 76 Ayat (1) Huruf (b) Perkap No.12 Tahun 2009, pada saat proses penangkapan petugas tidak membacakan atau menyerahkan Surat Tugas dan kenapa PEMOHON itu ditangkap di hadapan Keluarga PEMOHON.
2.    Pasal 75 Huruf (c) Perkap No.12 Tahun 2009 dalam hal melakukan Tindakan Penangkapan, setiap petugas wajib menerapkan prosedur-prosedur yang harus dipatuhi untuk Tindakan persiapan, pelaksanaan, dan Tindakan sesudah penagkapan
3.    Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan.
4.    Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama  dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu memgeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.
5.    Oemar Seno Adji menentukan prinsip ‘legality‘ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh ‘Rule of Law’ – konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’
6.    Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas).
7.    Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi :
– ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
– dibuat sesuai prosedur; dan
– substansi yang sesuai dengan objek Keputusan
            Bahwa sebagaiman telah Pemohon uraikan diatas, bahwa Penetapan tersangka Pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku.
8.    Sehingga apabila sesuai dengan ulasan Pemohon dalam Permohonan A Quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut :
•    “Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah”
•    Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan
9.    Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keuputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Majelis hakim Pengadilan Negeri Kapuas yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.


III. PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Para Pemohon bermohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kapuas yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1.    Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Menduduki, Menguasai Lahan Perkebunan (Permotalan) dan atau Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Huruf (a) Undang-Undang Perkebunan No.39, Tahun 2014 Jo Pasal 55 dan atau Pasal 335 KUHPidana Yang Terjadi  Di Jalan Poros Lahan Plasma KHTB Divisi 1 Estate Waterfull Desa Sei Ringin Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah oleh Satreskrim Polres Kapuas Polda Kalimantan Tengah adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3.    Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
4.    Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
5.    Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6.    Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Para PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kapuas yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kapuas yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya