Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2026/PN Klk 1.MICHAEL STEFANUS SIMBOLON, S.H.
2.Fiona Wiananda Adhyaksanti, S.H. M.H.
3.Mirta Diatri Reisasari, S.H.
1.EDI SWADI Bin KUSIN
2.SUPRIYADI bin EDI SWADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2026/PN Klk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-878/O.2.12/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MICHAEL STEFANUS SIMBOLON, S.H.
2Fiona Wiananda Adhyaksanti, S.H. M.H.
3Mirta Diatri Reisasari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SWADI Bin KUSIN[Penahanan]
2SUPRIYADI bin EDI SWADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU:

Bahwa Terdakwa I EDI SWADI BIN KUSIN  bersama dengan Terdakwa II SUPRIYADI  Bin EDI SWADI pada hari minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di divisi 2 Blok D-59 Lamunti Barat Desa Sekata Makmur Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB saat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang mengendarai mobil pickup merk Suzuki APV warna hitam Nomor Polisi KH 8609 AC milik Terdakwa I melewati blok perkebunan kelapa Sawit PT. GAL, para Terdakwa dihampiri oleh Saksi  JIJIO (dalam perkara lain) dan Saksi ARSYIL NIZAR (dalam perkara lain)  menawarkan para Terdakwa buah kelapa sawit yang sudah dipanen oleh karyawan PT. GAL di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH).

Bahwa selanjutnya para Terdakwa mendekati buah kelapa sawit yang telah ditunjukkan oleh Saksi  JIJIO (dalam perkara lain) dan Saksi ARSYIL NIZAR (dalam perkara lain) dengan cara Terdakwa I yang mengendarai mobil pickup merk Suzuki APV warna hitam dan Terdakwa II yang memungut hasil perkebunan dengan memasukkan buah kelapa sawit kedalam mobil pickup merk Suzuki APV warna hitam dengan menggunakan alat bantu berupa Tojok.

Bahwa setelah selesai mengangkut buah kelapa sawit kemudian Terdakwa II memberikan uang sejumlah Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi  JIJIO (dalam perkara lain) dan Saksi ARSYIL NIZAR (dalam perkara lain),

Bahwa jumlah buah kelapa sawit yang diambil para Terdakwa adalah 60 buah kelapa sawit dengan berat bersih 910 kg (sembilan ratus sepuluh kilogram) dengan harga Rp. 3.350 (tiga ribu tiga ratus lima puluh ribu rupiah) / kilogram yang mengakibatkan PT. GAL mengalami kerugian sebesar Rp.3.048.500 (tiga juta empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah)

Bahwa 60 buah kelapa sawit yang diambil oleh Terdakwa merupakan buah hasil panen perkebunan milik PT. GAL yang dilakukan para Terdakwa tanpa sepengatahuan dan izin dari PT. GAL

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf  d UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

 

KEDUA:

Bahwa Terdakwa I EDI SWADI BIN KUSIN  bersama dengan Terdakwa II SUPRIYADI  Bin EDI SWADI pada hari minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di divisi 2 Blok D-59 Lamunti Barat Desa Sekata Makmur Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu., Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB saat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang mengendarai mobil pickup merk Suzuki APV warna hitam Nomor Polisi KH 8609 AC milik Terdakwa I melewati blok perkebunan kelapa Sawit PT. GAL, para Terdakwa dihampiri oleh Saksi  JIJIO (dalam perkara lain) dan Saksi ARSYIL NIZAR (dalam perkara lain)  menawarkan para Terdakwa buah kelapa sawit yang sudah dipanen oleh karyawan PT. GAL di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH).

Bahwa selanjutnya para Terdakwa mendekati buah kelapa sawit yang telah ditunjukkan oleh Saksi  JIJIO (dalam perkara lain) dan Saksi ARSYIL NIZAR (dalam perkara lain) dengan cara Terdakwa I yang mengendarai mobil pickup merk Suzuki APV warna hitam dan Terdakwa II yang memungut hasil perkebunan dengan memasukkan buah kelapa sawit kedalam mobil pickup merk Suzuki APV warna hitam dengan menggunakan alat bantu berupa Tojok.

Bahwa setelah Terdakwa II selesai mengangkut buah kelapa sawit kemudian Terdakwa II memberikan uang sejumlah Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi  JIJIO (dalam perkara lain) dan Saksi ARSYIL NIZAR (dalam perkara lain),

Bahwa jumlah buah kelapa sawit yang diambil para Terdakwa adalah 60 buah kelapa sawit dengan berat bersih 910 kg (sembilan ratus sepuluh kilogram) dengan harga Rp. 3.350 (tiga ribu tiga ratus lima puluh ribu rupiah) / kilogram yang mengakibatkan PT. GAL mengalami kerugian sebesar Rp.3.048.500 (tiga juta empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah)

Bahwa 60 buah kelapa sawit yang diambil oleh Terdakwa merupakan buah hasil panen perkebunan milik PT. GAL yang dilakukan para Terdakwa tanpa sepengatahuan dan izin dari PT. GAL

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

 

ATAU

 

KETIGA:

Bahwa Terdakwa I EDI SWADI BIN KUSIN  bersama dengan Terdakwa II SUPRIYADI  Bin EDI SWADI pada hari minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di divisi 2 Blok D-59 Lamunti Barat Desa Sekata Makmur Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan perbuatan membeli,menawarkan, menyewa, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB saat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang mengendarai mobil pickup merk Suzuki APV warna hitam Nomor Polisi KH 8609 AC milik Terdakwa I melewati blok perkebunan kelapa Sawit PT. GAL, para Terdakwa dihampiri oleh Saksi  JIJIO (dalam perkara lain) dan Saksi ARSYIL NIZAR (dalam perkara lain)  menawarkan para Terdakwa buah kelapa sawit yang sudah dipanen oleh karyawan PT. GAL di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH).

Bahwa selanjutnya para Terdakwa mendekati buah kelapa sawit yang telah ditunjukkan oleh Saksi  JIJIO (dalam perkara lain) dan Saksi ARSYIL NIZAR (dalam perkara lain) dengan cara Terdakwa I yang mengendarai mobil pickup merk Suzuki APV warna hitam dan Terdakwa II yang memungut hasil perkebunan buah kelapa sawit dengan memasukkan buah kelapa sawit kedalam mobil pickup merk Suzuki APV warna hitam dengan menggunakan alat bantu berupa Tojok.

Bahwa setelah Terdakwa II selesai mengangkut buah kelapa sawit kemudian Terdakwa II memberikan uang sejumlah Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi  JIJIO (dalam perkara lain) dan Saksi ARSYIL NIZAR (dalam perkara lain),

Bahwa para Terdakwa yang sudah mengetahui bahwa buah kelapa sawait yang ditawarkan kepada para Terdakwa bukan milik Saksi  JIJIO (dalam perkara lain) dan Saksi ARSYIL NIZAR (dalam perkara lain) namun para Terdakwa tetap mau membeli karena tertarik dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga normal.

Bahwa jumlah buah kelapa sawit yang diambil para Terdakwa adalah 60 (enam puluh)  buah kelapa sawit dengan berat bersih 910 kg (sembilan ratus sepuluh kilogram) dan 60 (enam puluh)  buah kelapa sawit yang diambil oleh para Terdakwa merupakan buah hasil panen perkebunan milik PT. GAL

 

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a  Jo Pasal 20 huruf c  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya