Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan di atas, pemohon memohon KETUA/HAKIM PENGADILAN NEGERI Kuala Kapuas yang memeriksa dan menetapkan perkara ini berkenan untuk menetapkan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para pemohon
2. Memberikan izin kepada para pemohon untuk merubah nama anak para pemohon yang semula bernama MUHAMMAD ISA berdasarkan Akta Kelahiran yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kah. Kapuas No. 6203-LT-08032022-0072 tanggal 08 Maret 2022 dan memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan kepada instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil dan dicatat dalam registrasi untuk perubahan nama anak pemohon menjadi MUHAMMAD YAHYA.
3. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian permohonan ini pemohon sampaikan kepada KETUA/HAKIM PENGADILAN NEGERI Kuala Kapuas, besar harapan pemohon untuk dikabulkan. |