Petitum |
Dalam Pokok Perkara :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan semua alat bukti Penggugat yang diajukan dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum.
3. Menyatakan Surat Perjanjian Utang Piutang tertanggal 30 Maret 2022 tersebut adalah sah secara hukum dan mengikat serta memiliki Kekuatan Hukum.
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi).
5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat baik kerugian Materiil sebesar Rp.550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian Inmateriil sebesar Rp.33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah).
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada upaya hukum hukum (Uitvoerbaar Bij Vooraad) Verzet, Banding Atau Kasasi dari Tergugat.
7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat untuk setiap harinya, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap 1 (satu) buah kantor Perusahaan milik Tergugat yang terletak di Jalan Mahakam No.55, Kuala Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah dan aset lainya milik Tergugat yang setara dengan nilai kerugian yang dialami oleh Penggugat sampai Tergugat telah menyelesaikan utang-hutangnya kepada Penggugat.
9. Menetapkan biaya perkara secara hukum.
Atau :
Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil. |