Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2021/PN Klk | I KETUT ARSANE | Taufiqurrahman Als Upik Bin Mursani | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Nov. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2021/PN Klk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Nov. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/141/XI/RES.1.6/2021/Polsek | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan Bahwa terdakwa TAUFIQURRAHMAN Als UPIK Bin MURSANI ( selanjutnya di sebut terdakwa ) pada hari selasa malam tanggal 12 Oktober 2021 sekira pukul 23.18 Wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober Tahun 2021 atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2021 bertempat di Masjid AT- TAUBAH yang terletak di Jalan Saka Purun Rt 10 Kel. Selat Dalam Kec. Selat Kab. Kapuas Prop. Kalimantan Tengah atau setidak tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum perbuatan tersebut terdakwa lakukan sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 sekira pukul 11.30 Wib, pada saat terdakwa jalan – jalan dengan mengunakan sepeda motor merk Yamaha N MAX warna biru No Pol KH 5668 UB milik terdakwa dan selanjutnya terdakwa berhenti di Masjid AT TAUBAH yang terletak di Jalan Saka Purun Rt 10 Kel. Selat Dalam Kec. Selat Kab. Kapuas Prop. Kalimantan Tengah untuk melaksanakan sholat zuhur dan selesai terdakwa melaksanakan Sholat zuhur di Masjid tersebut ketika itu melihat kotak amal / kotak wakaf yang berisikan uang tunai dan saat itu timbul niat terdakwa mengambil uang wakaf dalam kotak amal / kotak wakaf tersebut akan tetapi karena masih ada orang yang sholat zuhur masjid tersebut sehingga terdakwa keluar terlebih dahulu dari masjid tersebut kemudian sekira pukul 13.00 wib, pada saat kondisi masjid dalam keadaan sepi terdakwa kembali datang ke Masjid dan sesampainya di Areal Masjid selanjutnya terdakwa mengambil sebilah obeng dari dalam jok sepeda motor terdakwa kemudian setelah itu terdakwa masuk kelingkungan Masjid dan langsung naik menuju ke lantai 2 ( dua ) masjid kemudian mencongkel lubang kunci kotak amal / wakaf yang terletak di teras depan lantai 2 Masjid dengan menggunakan sebilah obeng yang dibawa oleh terdakwa dan setelah kotak amal / kotak wakaf terbuka selanjutnya terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang berada di dalam kotak amal / kotak wakaf dan setelah itu memasukan uang tersebut kedalam tas selempang yang dibawa oleh terdakwa dan setelah itu terdakwa langsung meninggalkan masjid tersebut. - Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 wib, terdakwa kembali datang ke Masjid AT TAUBAH dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha N MAX warna biru No Pol KH 5668 UB milik terdakwa dan selanjutnya terdakwa mengambil sebilah obeng dari dalam jok sepeda motor kemudian setelah itu terdakwa masuk kelingkungan Masjid dan langsung naik menuju ke lantai 2 ( dua ) kemudian mencongkel lubang kunci kotak amal / wakaf yang terletak di teras depan lantai 2 Masjid dengan menggunakan sebilah obeng yang dibawa oleh terdakwa dan setelah kotak amal / kotak wakaf terbuka selanjutnya terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang berada di dalam kotak amal / kotak wakaf dan setelah itu memasukan uang tersebut kedalam tas selempang yang dibawa oleh terdakwa dan setelah itu terdakwa langsung meninggalkan masjid tersebut. - Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil uang wakaf di Masjid AT TAUBAH tersebut yaitu untuk di miliki karena terdakwa tidak mempunyai uang untuk membeli kebutuhan pribadi dan saat ini uang wakaf sebesar Rp 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang di ambil oleh terdakwa pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 Wib dan uang wakaf sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang terdakwa ambil pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 wib, di Masjid AT TAUBAH tersebut telah habis di pergunakan untuk membeli kebutuhan pribadi terdakwa. - Bahwa perbuatan terdakwa yang mengambil uang wakaf di Masjid AT TAUBAH tersebut di lakukan oleh terdakwa tanpa seijin dari pemiliknya atau dari pengurus masjid AT TAUBAH melainkan di lakukan oleh terdakwa secara diam - diam tanpa sepengetahuan dari pemiliknya / pengurus masjid - Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak Masjid AT TAUBAH mengalami kerugian sebesar Rp. Rp. 325.000,- ( Tiga Ratus Dua puluh Lima Ribu Rupiah ). ------ Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 364 KUHPidana
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |