Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Klk 1.ANDI DIAN EVALINDA MADJAN
2.IDA FEBRIANI
ABDUL MUHID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Klk
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ANDI DIAN EVALINDA MADJAN
2IDA FEBRIANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Februasae Pungkal Nuas Kunum, SHANDI DIAN EVALINDA MADJAN
2Februasae Pungkal Nuas Kunum, SHIDA FEBRIANI
Tergugat
NoNama
1ABDUL MUHID
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAPUAS
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan dan fakta-fakta diatas, maka dengan rendah hati Para Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas berkenan kiranya memanggil para pihak yang ada hubungannya dengan perkara ini untuk menghadap pada persidangan yang telah ditentukan untuk itu seraya memeriksa dan mengadili serta memutuskan dengan Keputusan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sa dari Alm. Juda Madjan dan Alm. Yuliani Samsul;
  3. Menyatakan sah menurut hukum  jual beli di bawah tangan atas tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1604/ Kel.Selat Tengah antara Alm. Juda Madjan dengan Tergugat;
  4. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah sah sebagai Pemilik tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1604/ Kel.Selat Tengah;
  5. Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya balik nama ;
  6. Menyatakan Para Penggugat mempunyai hak untuk dapat melakukan proses pembaliknamaan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1604/ Kel.Selat Tengah dari Tergugat kepada Para Penggugat tanpa kehadiran ataupun adanya Tergugat;
  7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 1604/ Kel.Selat Tengah dari Tergugat kepada Para Penggugat tanpa kehadiran ataupun adanya Tergugat;
  8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat untuk melaksanakan isi putusan ini ;
  9. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding maupun kasasi ;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

Atau bila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a-quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak