Berdasarkan alasan-alasan dan fakta-fakta diatas, maka dengan rendah hati Para Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas berkenan kiranya memanggil para pihak yang ada hubungannya dengan perkara ini untuk menghadap pada persidangan yang telah ditentukan untuk itu seraya memeriksa dan mengadili serta memutuskan dengan Keputusan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sa dari Alm. Juda Madjan dan Alm. Yuliani Samsul;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli di bawah tangan atas tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1604/ Kel.Selat Tengah antara Alm. Juda Madjan dengan Tergugat;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah sah sebagai Pemilik tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1604/ Kel.Selat Tengah;
- Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya balik nama ;
- Menyatakan Para Penggugat mempunyai hak untuk dapat melakukan proses pembaliknamaan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1604/ Kel.Selat Tengah dari Tergugat kepada Para Penggugat tanpa kehadiran ataupun adanya Tergugat;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 1604/ Kel.Selat Tengah dari Tergugat kepada Para Penggugat tanpa kehadiran ataupun adanya Tergugat;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat untuk melaksanakan isi putusan ini ;
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding maupun kasasi ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Atau bila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a-quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |