--------- telah terjadi Tindak Pidana pencurian buah sawit di Kebun Sawit PT. Lifere Agro Kapuas (LAK) Blok O 19 Divisi I B Estate Seluang Desa Basuta Raya Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, yang terjadi diketahui pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar jam 11.00 Wib. ----------
--------- Diketahui pada saat petugas Security PT. Lifere Agro Kapuas (LAK) melaksanakan patroli kebun menemukan 2 (dua) orang laki-laki yaitu sdr. RENDI JAKA dan sdr. RENGKI KURNIAWAN sedang melakukan aktivitas mengambil buah sawit di kebun Pt. LAK. Adapun buah sawit yang diambil sebanyak 31 (tiga puluh satu) janjang dan setelah di timbang berat 540 Kg. Kemudian kedua orang tersebut diamankan ke Pos Security dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kapuas Barat. ------------
---------- Akibat kejadian tersebut Pt. LAK mengalami kerugian materil sebesar Rp. 1.728.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dan melaporkan kejadian ke Polsek Kapuas Barat . --------- |