Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2023/PN Klk YULIANSYAH AHMAD SYAIDIN BIN SALEH KARIMI Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2023/PN Klk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/117/XI/RES.1.8/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YULIANSYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SYAIDIN BIN SALEH KARIMI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Bahwa terdakwa AHMAD SYAIDIN BIN SALEH KARIMI (Alm) ( selanjutnya di sebut terdakwa )  pada hari senin tanggal 23 Oktober 2023, sekira jam 16.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober Tahun  2023 bertempat di areal perkebunan kelapa sawit PT. GAL di Estate lamunti Timur divisi VII Desa Sumber Alaska G-1 Kec. Dadahup Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah atau setidak tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kapuas  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud  untuk di miliki secara melawan hukum perbuatan tersebut  terdakwa telah melakukan  sebagai berikut : -------------------------

-    Bahwa peristiwa tersebut berawal pada hari senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor Honda Bead miliknya dari rumah menuju perkebunan di Blok M devisi VII Estate Lamunti Timur Desa Sumber alaska G-1 Kec. Dadahup Kab. Kapuas yang di perkirakan dari rumah menuju lokasi memakan waktu kurang lebih 20 (Dua puluh) menit dengan maksud tujuan untuk melakukan pencurian buah sawit milik perusahaan Pt. Globalindo Agung Lestari, setiba di lokasi terdakwa langsung melakukan pemanenan buah sawit kemudian di tumpuk di bawah pohon tersebut kemudian sekira jam 16.00 Wib saat terdakwa pulang dengan membawa buah sawit hasil curian tersebut sebanyak 5 (Lima) Janjang yang di masukan di dalam Obrok kemudian di letakan di atas sepeda motor Honda Bead sebelah kiri dan kanan lalu di bawa pergi saat di perjalanan di pergoki oleh karyawan Pt. Globalindo Agung Lestari dan selanjutnya terdakwa dan barang bukti di amankan dan di bawa ke pos Security untuk di introgasi dan di laporkan ke pihak perusahaan, kemudian pada tanggal 13 November 2023 pihak perusahaan PT. Globalindo Agung Lestari melaporkan kejadian tersebut kepolsek kapuas murung guna di proses lebih lanjut. ----------------------------------

-    Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 5 ( Lima ) janjang buah sawit dengan berat kurang lebih 75 ( Tujuh puluh lima) Kilo Gram tersebut yaitu untuk di miliki dan rencananya akan di jual dan uangnya  akan dipergunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa dan keluarga. ----------

-    Bahwa perbuatan terdakwa yang mengambil 5 ( Lima ) janjang buah sawit dengan berat kurang lebih 75 Kilo Gram tersebut di lakukan oleh terdakwa tanpa seijin dari pemiliknya atau dari pihak Pt. Globalindo Agung Lestari melainkan di lakukan oleh terdakwa secara diam - diam tanpa sepengetahuan dari pemiliknya.
-     Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak perusahaan Pt. Globalindo Agung Lestari mengalami kerugian sebesar Rp. Rp. 172.500,- ( Seratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah ).---------------

---- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 364 KUHPidana

 

Pihak Dipublikasikan Ya