| Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU:
Bahwa Terdakwa AHMAD RIZAL Alias AMAT Bin HUSIN (Alm) pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di dekat Masjid Al Muhajirin, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tangal 5 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. IMAN (DPO) melalui telepon whatsapp dengan maksud ingin membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) yang mana Sdr. IMAN (DPO) menyanggupi permintaan Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 Terdakwa dihubungi oleh Sdr. IMAN (DPO) melalui telepon whatsapp menyatakan kalau dirinya sudah menunggu di dekat Masjid Al Muhajirin, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke lokasi tersebut sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. IMAN (DPO) lalu Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan dibungkus tissue dan Terdakwa juga menyerahkan uang tunai kepada Sdr. IMAN (DPO) sebanyak Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) selanjutnya Terdakwa pulang dan membagi narkotika tersebut menjadi 34 (tiga puluh empat) paket siap jual.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 Terdakwa berhasil menjualkan sebanyak 2 (dua) paket narkotika kepada pembeli dengan harga sebesar Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WIB di rumah Terdakwa yakni di Murung Keramat RT. 002, Kelurahan Murung Keramat, Kecamatan Selat, Provinsi Kalimantan Tengah datanglah Saksi RENI HASTARI, S.H. Binti RUSIYAT dan Saksi M. FITRIADI, S.H. Bin H. IDRIS (Alm) beserta anggota res narkoba Polres Kapuas lainnya dengan menujukkan surat perintah tugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 32 (tiga puluh dua) paket plastik klip kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 8,82 (delapan koma delapan puluh dua) gram dengan rincian 1,14 (satu koma empat belas) gram berat kristal serta 7,68 (tujuh koma enam puluh delapan) gram berat plastik, 1 (satu) buah dompet warna kuning bermotif Mie Indomie, 1 (satu) buah dompet warna cokelat, 1 (satu) unit handphone warna navy merek Redmi, dan uang tunai sebesar Rp. 550.000, (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa berada dalam penguasaannya, selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari UPC. Pegadaian (Persero) UPC Kuala Kapuas Nomor : 265/14282.II/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang ditandatangani oleh M. Ihsan selaku Pengelola UPC, M. Faujiannor, S.H. selaku yang menerima, dan Terdakwa diperoleh hasil 32 (tiga puluh dua) paket yakni dengan dengan berat kotor 8,82 gram dengan rincian 1,14 gram berat kristal serta 7,68 gram berat plastik, kemudian disisihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,30 gram atau berat bersih 0,06 gram serta berat plastik 0,24 gram untuk diuji ke Laboratorium Forensik sehingga tersisa 31 (tiga puluh satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,52 gram atau dengan berat bersih 1,08 gram serta berat plastik 7,44 gram dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab : 0135/NNF/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si. dan Charles Manatap Panjaitan, S.H. M.M. selaku Pemeriksa serta mengetahui Faizal Rachmad, S.T. selaku Kabidlabfor Polda Kalsel dengan kesimpulan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,0708 gram berupa kristal warna putih benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa AHMAD RIZAL Alias AMAT Bin HUSIN (Alm) pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa di Murung Keramat RT. 002, Kelurahan Murung Keramat, Kecamatan Selat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WIB di rumah Terdakwa yakni di Murung Keramat RT. 002, Kelurahan Murung Keramat, Kecamatan Selat, Provinsi Kalimantan Tengah datanglah Saksi RENI HASTARI, S.H. Binti RUSIYAT dan Saksi M. FITRIADI, S.H. Bin H. IDRIS (Alm) beserta anggota res narkoba Polres Kapuas lainnya dengan menujukkan surat perintah tugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 32 (tiga puluh dua) paket plastik klip kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 8,82 (delapan koma delapan puluh dua) gram dengan rincian 1,14 (satu koma empat belas) gram berat kristal serta 7,68 (tujuh koma enam puluh delapan) gram berat plastik, 1 (satu) buah dompet warna kuning bermotif Mie Indomie, 1 (satu) buah dompet warna cokelat, 1 (satu) unit handphone warna navy merek Redmi, dan uang tunai sebesar Rp. 550.000, (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa berada dalam penguasaannya, selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari UPC. Pegadaian (Persero) UPC Kuala Kapuas Nomor : 265/14282.II/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang ditandatangani oleh M. Ihsan selaku Pengelola UPC, M. Faujiannor, S.H. selaku yang menerima, dan Terdakwa diperoleh hasil 32 (tiga puluh dua) paket yakni dengan dengan berat kotor 8,82 gram dengan rincian 1,14 gram berat kristal serta 7,68 gram berat plastik, kemudian disisihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,30 gram atau berat bersih 0,06 gram serta berat plastik 0,24 gram untuk diuji ke Laboratorium Forensik sehingga tersisa 31 (tiga puluh satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,52 gram atau dengan berat bersih 1,08 gram serta berat plastik 7,44 gram dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab : 0135/NNF/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si. dan Charles Manatap Panjaitan, S.H. M.M. selaku Pemeriksa serta mengetahui Faizal Rachmad, S.T. selaku Kabidlabfor Polda Kalsel dengan kesimpulan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,0708 gram berupa kristal warna putih benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |