Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Klk PT.ASMINDO JAYA PERKASA PT.KALIMANTAN LESTARI MANDIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Klk
Tanggal Surat Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.ASMINDO JAYA PERKASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.Junaedi Lumban Gaol,S.HPT.ASMINDO JAYA PERKASA
Tergugat
NoNama
1PT.KALIMANTAN LESTARI MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I. DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa tergugat PT.Kalimantan Lestari Mandiri telah terbukti melakukan perbuatan wanprestasi yang merugikan penggugat.
3. Menghukum tergugat PT.Kalimantan Lestari Mandiri membayar secara tunai dan sekaligus 6 (enam) invoice hasil pekerjaan penggugat ditambah denda 1/1000 (satu permill) setiap hari keterlambatan yang telah diperhitungkan sebagai berikut :
JUMLAH TAGIHAN    6 INVOICE    Rp.      414.745.452,-
JUMLAH DENDA 1 permil/hari    1/1000 x Rp.414.745.452 X 3.275 HARI    Rp.   1.358.291.355,3
TOTAL        Rp.   1.773.036.807,3
Terbilang :     Satu Miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta tiga puluh
enam ribu delapan ratus tujuh rupiah tiga sen
4. Menghukum tergugat membayar secara tunai dan sekaligus kerugian inmateril  kepada penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliar Rupiah)
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap harta tidak bergerak milik Tergugat berupa Hak Guna Usaha (HGU) PT.Kalimantan Lestari Mandiri.
6. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorrad) berdasarkan ketentuan Pasal 180 H.I.R., meskipun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak