| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 78/Pid.Sus/2026/PN Klk | 1.RISCHY AKBAR SANTOSA, S.H. 2.MICHAEL STEFANUS SIMBOLON, S.H. 3.DESIDA DWIZHAFIRA, S.H.,M.H. |
EDI MURSALIM Als ANANG BIN TRIMAN (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 78/Pid.Sus/2026/PN Klk | ||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1063/O.2.12/Enz.2/04/2026 | ||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN PERTAMA Bahwa Terdakwa EDI MURSALIM Als ANANG Bin TRIMAN (Alm) pada hari Kamis Tanggal 29 Januari 2026 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam Bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Rumah Sdr. Agus (DPO) Desa Kelayan, Kota Banjarmasin, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut: Bahwa awalnya di bulan Januari 2026 terdakwa ditelfon oleh Sdr. Anton (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 25 gram, kemudian pada Hari kamis tanggal 29 januari 2026 sekira jam 06.30 WIB terdakwa pegi kerumah Sdr. Agus (DPO) di Desa Kelayan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan untuk membeli narkotika jenis sabu pesanan dari Sdr. Anton (DPO) tersebut. Kemudian Sdr. Agus menghubungi seseorang untuk menyerahkan narkotika jenis sabu yang dipesan oleh terdakwa tersebut. Setelah itu terdakwa membayarkan uang sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) kepada Sdr. Agus (DPO) secara tunai dan setelah itu Sdr. Agus (DPO) memberi tahu kepada terdakwa dimana lokasi terdakwa dapat mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Tidak lama kemudian terdakwa di kirimi foto lokasi tempat narkotika jenis sabu pesanan terdakwa tersebut yaitu dibawah tiang listrik dekat penyebrangan Fery Subarjo Marabahan tersebut. Kemudian terdakwa langsung menuju ketempat tersebut dan mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut. Setelah itu terdakwa pergi kerumah Sdr. Wahyu Adi Santoso (dalam perkara lain) untuk menggunakan narkotika jenis sabu, dan kemudian terdakwa mengajak Sdr. Wahyu Adi Santoso (dalam perkara lain) tersebut untuk ikut mengantarkan narkoika jenis sabu pesanan dari Sdr. Anton (DPO) ke Kabupaten Kasongan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan iming-iming terdakwa akan memberikan upah sebesar Rp. 200.000,- jika Sdr. Wahyu Adi Santoso mau ikut dengan terdakwa, kemudian Sdr. Wahyu Adi Santoso (dalam perkara lain) mau ikit dengan terdakwa. Setalah itu terdakwa menyimpan nakotika jenis sabu tersebut di dapur rumah Sdr. Wahyu Adi Santoso (dalam perkara) lain tanpa sepengetahuan Sdr. Wahyu Adi Santoso (dalam perkara lain) tersebut. Kemudian terdakwa pulang kerumah terdakwa. Kemudian pada Hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 terdakwa pergi kerumah Sdr. Wahyu Adi Santoso (dalam perkara lain) untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan terdakwa sekalian mengambil narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di rumah Sdr. Wahyu Adi Santoso (dalam perkara lain) tersebut. Setelah itu terdakwa dan Sdr. Wahyu Adi Santoso (dalam perkara lain) pergi ke Kab. Kasongan dengan menggunakan mobil rental milik Sdr. Sabarudin yaitu Daihatsu SIGRA dengan Nopol KH 1680 BM yang disewa oleh terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. Anton (DPO). Namun ditengah perjalanan tepatnya Pada Hari Minggu tanggal 01 Febrauri 2026 sekira jam 20.00 WIB di di depan POS SATLANTAS POLRES KAPUAS Jl. Trans Kalimantan , Kel. Selat Dalam, Kec. Selat, Kab. Kapuas, Prv. Kalimantan Tengah terdakwa dan Sdr. Wahyu Adi Santoso (dalam perkara lain) dihentikan oleh Anggota Satresnarkoba POLRES Kapuas, kemudian Anggota Satresnarkoba POLRES KAPUAS tersebut melakukan penggeledahan dan ditemukan barang berupa 6 (enam) paket plastic klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±25,65 gram, 1 (satu) buah celana dalam merek TIPA warna coklat, 1 (satu) lembar plester warna hitam, 1 (satu) unit Handphone Merek INFINIX HOT 50 warna hitam, 1 (satu) buah plastic klip besar kosong merek ZIP IN diaman kesemua barang tersebut diakui adalah milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa maksud perbuatan terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi serta terdakwa tidak ada hak dan izin dari pihak yang berwenang untuk memperjual belikan narkotika jenis sabu. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian UPC Kuala Kapuas Lampiran Nomor : 259/14282.II/2026 tanggal 02 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh Pengelola UPC M. IHSAN dengan hasil penimbangan :
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor Lab: 0097/NNF/2026 tanggal 06 Februari 2026 yang setelah dibuka dan diberi nomor bukti dengan Nomor : 0122/2026/NNF dengan kesimpulan barang tersebut adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor 0030/10/Labkesda.Kps/02.2026 tanggal 02 Februari 2026 yang ditandatangani oleh HIKMAYANTI, S.Kep, Ns., MM dengan kesimpulan bahwa dalam sampel urine EDI MURSALIM Als ANANG Bin TRIMAN terdeteksi adanya zat yang mengandung narkoba .
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------
--------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------- KEDUA Bahwa Terdakwa EDI MURSALIM Als ANANG BinTRIMAN pada hari Minggu Tanggal 01 Februari 2026 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam Bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Jl. Trans Kalimantan RT 014, Kel. Selat Dalam, Kec. Selat, Kab. Kapuas, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut: Bahwa awalnya pada Hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira jam 10.00 WIB Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas sebelumnya mendpatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu yang akan melewati Jl. Trans Kalimantan RT 014, Kel. Selat Dalam, Kec. Selat, Kab. Kapuas, Prov. Kalimantan Tengah, kemudaian anggota Satresnarkoba POLRES Kapuas menindaklanjuti atas informasi dari masyarakat tersebut dengan cara langsung menyisir daerah yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut. Kemudian pada hari hari yang sama sekira jam 19.00 WIB anggota Satresnarkoba POLRES Kapuas melakukan penyisiran dan pengintaian di sekitar wilayah Jl. Trans Kalimantan RT 014, Kel. Selat Dalam, Kec. Selat, Kab. Kapuas, Prov. Kalimantan Tengah tersebut, hngga akhirnay pada sekira jam 20.00 WIB anggta Satresnarkoba POLRES Kapuas mengamankan terdakwa Bersama dengan Sdr. Wahyu Adi Santoso (dalam perkara lain) yang pada saat itu sedang mengendarai Mobi Daihatsu SIGRA dengan Nopol KH 1680 BM di Jl. Trans Kalimantan RT 014, Kel. Selat Dalam, Kec. Selat, Kab. Kapuas, Prov. Kalimantan Tengah dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang berupa 6 (enam) paket plastic klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±25,65 gram, 1 (satu) buah celana dalam merek TIPA warna coklat, 1 (satu) lembar plester warna hitam, 1 (satu) unit Handphone Merek INFINIX HOT 50 warna hitam, 1 (satu) buah plastic klip besar kosong merek ZIP IN diaman kesemua barang tersebut diakui adalah milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa maksud perbuatan terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi serta terdakwa tidak ada hak dan izin dari pihak yang berwenang untuk memperjual belikan narkotika jenis sabu. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian UPC Kuala Kapuas Lampiran Nomor : 259/14282.II/2026 tanggal 02 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh Pengelola UPC M. IHSAN dengan hasil penimbangan :
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor Lab: 0097/NNF/2026 tanggal 06 Februari 2026 yang setelah dibuka dan diberi nomor bukti dengan Nomor : 0122/2026/NNF dengan kesimpulan barang tersebut adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor 0030/10/Labkesda.Kps/02.2026 tanggal 02 Februari 2026 yang ditandatangani oleh HIKMAYANTI, S.Kep, Ns., MM dengan kesimpulan bahwa dalam sampel urine EDI MURSALIM Als ANANG Bin TRIMAN terdeteksi adanya zat yang mengandung narkoba
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
