Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2024/PN Klk 1.Fiona Wiananda Adhyaksanti, S.H.
2.RISCHY AKBAR SANTOSA, S.H.
3.HANS REYNER EDISON SIANTURI, S.H.
ABDUL HADI Als DAYUS Bin THAMRIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Klk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-417/O.2.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fiona Wiananda Adhyaksanti, S.H.
2RISCHY AKBAR SANTOSA, S.H.
3HANS REYNER EDISON SIANTURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL HADI Als DAYUS Bin THAMRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

Bahwa Terdakwa ABDUL HADI Als DAYUS Bin THAMRIN pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di depan Toko H. Arifin tepatnya di Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada saat Terdakwa sedang memancing di sekitar Jalan Mahakam Kel. Selat Hulu, Kec. Selat, Kab. Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, di depan Toko H. Arifin Terdakwa melihat sebuah mobil truck yang mengangkut bahan makanan terparkir di seberang jalan dari tempat Terdakwa memancing, kemudian Tedakwa langsung mendekat ke arah truck dan melihat tidak terdapat tanda-tanda seseorang di dalamnya, lalu secara spontan timbulah niat Terdakwa untuk mengambil dan memiliki barang yang ada di dalam truck.
  • Bahwa kemudian Terdakwa langsung membuka pintu truck sebelah kiri yang tidak terkunci serta melihat sebuah tas yang terletak diatas cabin depan truck dan langsung mengambil tas tersebut. Setelah mengambil tas itu Terdakwa menutup pintu truck secara perlahan dan bergegas pergi meninggalkan truck dengan membawa pancing.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa menuju ke kamar rumahnya di Jalan Kapuas No. 11 RT 02, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah dengan tujuan untuk membuka tas yang telah diambilnya dan mendapati didalam tas tersebut berisi 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A 57 warna hijau bersinar, 1 (satu) buah dompet merk Quiksilver yang didalamnya berisi KTP, SIM C, SIM B1, 2 (dua) buah STNK masing-masing atas nama M. YUSUP dan PT. CAHAYA NIAGA SEMESTA, serta 1 (satu) buah kunci sepeda motor.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa langsung membuang tas tersebut beserta KTP, SIM C, SIM B1, dan kunci sepeda motor ke sekitar kuburan di Jalan Kapuas, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Sedangkan barang berupa Handphone merk OPPO A 57 warna hijau bersinar, 1 (satu) buah dompet merk Quiksilver, serta 2 (dua) buah STNK masing-masing atas nama M. YUSUP dan PT. CAHAYA NIAGA SEMESTA disisihkan untuk dibawa oleh Terdakwa.
  • Bahwa setelah itu sekitar pukul 11.30 WIB datanglah petugas kepolisian yang hendak mengamankan Terdakwa. Kemudian Terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan beserta barang bukti ke Polsek Selat untuk menjalani proses lebih lanjut.
  • Bahwa tujuan Terdakwa mengambil barang-barang tersebut berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A 57 warna hijau bersinar ingin dijual kembali oleh Terdakwa, sedangkan barang-barang yang menurutnya tidak memiliki nilai jual dibuang oleh Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa pada saat mengambil barang tersebut dilakukan secara diam-diam dan tanpa ada izin dari pemiliknya dan akibat dari kejadian tersebut Saksi MUHAMMAD RIZALDI MAULANA Bin SYAHRUDIN selaku pemilik barang mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya