Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2026/PN Klk 1.Fiona Wiananda Adhyaksanti, S.H. M.H.
2.MICHAEL STEFANUS SIMBOLON, S.H.
3.TAUFIK HIDAYAH, S.H., M.H.
MUHAMMAD FIRHAN BIN HASIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2026/PN Klk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1171/O.2.12/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Fiona Wiananda Adhyaksanti, S.H. M.H.
2MICHAEL STEFANUS SIMBOLON, S.H.
3TAUFIK HIDAYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FIRHAN BIN HASIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU:

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FIRHAN Bin HASIM pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di daerah Anjir KM 5, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. QIKI (DPO) melalui chat whatsapp untuk meminta Terdakwa mencarikan narkotika jenis sabu, lalu atas permintaan tersebut Terdakwa menghubungi Sdri. MAMA AZKA Alias YANTI (DPO) menayanyakan terkait dengan ketersediaan stok barang berupa narkotika jenis sabu yang mana respon dari Sdri. MAMA AZKA Alias YANTI (DPO) masih memiliki stock narkotika jenis sabu lalu Terdakwa menawarkan supaya dirinya sendiri yang mengambil pesanan narkotika jenis sabu tersebut di tempat biasa melakukan transaksi narkotika dengan Sdri. MAMA AZKA Alias YANTI (DPO) dengan sistem ranjau dari daerah Kecamatan Anjir Kabupaten Kapuas.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 12.00 WIB Sdri. MAMA AZKA Alias YANTI (DPO) mengirimkan foto pesan whatsapp narkotika jenis sabu tersebut berada di dalam kotak rokok merek surya gudang garam warna merah didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu, setelah mendapatkan petunjuk tersebut Terdakwa langsung menuju ke lokasi dengan sarana berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna biru hitam dengan nomor polisi KH 2324 BE miliknya yang mana Terdakwa tiba di lokasi sekira pukul 14.00 WIB yakni di daerah Anjir KM 5, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah dan Terdakwa berhasil menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket plastik klip didalam kotak rokok merek Surya Gudang Garam warna merah, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari kotak tersebut dan menggangamnya sambil menuju ke lokasi dimana dirinya dan Sdr. QIKI (DPO) bertemu untuk melakukan transaksi jual beli narkotika.
  • Bahwa kemudian setibanya di lokasi yang dijanjikan sekira pukul 15.30 WIB yakni di Depan TPU Kristen Jl. Trans Kalimantan RT. 003, Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah datanglah Saksi MUHAMMAD FADLI FAJAR Bin H. M. HUJAJI (Alm) dan Saksi NAFIAH LAZUARDY, S.H. Bin M. MOKHTAR LAZUARDY beserta anggota kepolisian lainnya dengan menujukkan surat perintah tugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,56 gram, 1 (satu) buah kotak rokok merek Surya Gudang Garam warna merah, 1 (satu) buah tisu warna putih, 1 (satu) buah celana panjang levis merek Lalois MX warna biru, 1 (satu) unit handphone merek OPPO A5S warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna biru hitam dengan nomor polisi KH 2324 BE selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari UPC. Pegadaian (Persero) UPC Kuala Kapuas Nomor : 275/14282.III/2026 tanggal 3 Maret 2026 yang ditandatangani oleh M. Ihsan selaku Pengelola UPC, M. Fitriadi, S.H. selaku yang menerima, dan Terdakwa diperoleh hasil 2 (dua) paket dengan berat kotor 0,56 gram dengan rincian berat bersih 0,20 gram serta berat plastik 0,36 gram, kemudian disisihkan 1 (satu) paket berat kotor 0,22 gram dengan rincian 0,04 gram berat bersih serta 0,18 gram berat plastik untuk diuji ke Laboratorium Forensik sehingga tersisa 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,34 gram dengan rincian 0,16 gram berat bersih serta 0,18 gram berat plastik untuk pembuktian di persidangan
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab : 0245/NNF/2026 tanggal 6 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si. dan Charles M. Panjaitan, S.H, M.M. selaku Pemeriksa serta mengetahui Faizal Rachmad, S.T. selaku Kabidlabfor Polda Kalsel dengan kesimpulan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,0236 gram berupa kristal warna putih benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA:

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FIRHAN Bin HASIM pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Depan TPU Kristen Jl. Trans Kalimantan RT. 003, Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari Terdakwa sepakat untuk bertemu dengan Sdr. QIKI (DPO) di Depan TPU Kristen Jl. Trans Kalimantan RT. 003, Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah dan setibanya di lokasi yang dijanjikan sekira pukul 15.30 WIB lalu datanglah Saksi MUHAMMAD FADLI FAJAR Bin H. M. HUJAJI (Alm) dan Saksi NAFIAH LAZUARDY, S.H. Bin M. MOKHTAR LAZUARDY beserta anggota kepolisian lainnya dengan menujukkan surat perintah tugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,56 gram, 1 (satu) buah kotak rokok merek Surya Gudang Garam warna merah, 1 (satu) buah tisu warna putih, 1 (satu) buah celana panjang levis merek Lalois MX warna biru, 1 (satu) unit handphone merek OPPO A5S warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna biru hitam dengan nomor polisi KH 2324 BE selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari UPC. Pegadaian (Persero) UPC Kuala Kapuas Nomor : 275/14282.III/2026 tanggal 3 Maret 2026 yang ditandatangani oleh M. Ihsan selaku Pengelola UPC, M. Fitriadi, S.H. selaku yang menerima, dan Terdakwa diperoleh hasil 2 (dua) paket dengan berat kotor 0,56 gram dengan rincian berat bersih 0,20 gram serta berat plastik 0,36 gram, kemudian disisihkan 1 (satu) paket berat kotor 0,22 gram dengan rincian 0,04 gram berat bersih serta 0,18 gram berat plastik untuk diuji ke Laboratorium Forensik sehingga tersisa 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,34 gram dengan rincian 0,16 gram berat bersih serta 0,18 gram berat plastik untuk pembuktian di persidangan
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab : 0245/NNF/2026 tanggal 6 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si. dan Charles M. Panjaitan, S.H, M.M. selaku Pemeriksa serta mengetahui Faizal Rachmad, S.T. selaku Kabidlabfor Polda Kalsel dengan kesimpulan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,0236 gram berupa kristal warna putih benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya