Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa Pemohon yang semula bernama DEDE sebagaimana tertulis pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) dengan NIK : 6203070709930002, KK (Kartu Keluarga NO : 6203070102110010, Kutipan Akta Kelahiran tanggal 15 Mei 2023, Nomor : 6203-LT-15052023-0008, Ijazah SD (Sekolah Dasar) Negeri Muara Dadahup.XIII.F/G/2 Nomor : 421/31/07/SD.045/06 tanggal 10 Mei 2006, menjadi ADE adalah sah menurut hukum;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Kelahiran, KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga) dan Ijazah Untuk dapat dicatat dalam register untuk hal Perubahan nama Pemohon tersebut;
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; |