Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2026/PN Klk 1.PEGGY MARIA H. RUJI, S. H.
2.NANDA AYU OCTAVIA, S.H.
3.SOFYAN DWI CAHYO, S.H.
PADLI Bin ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2026/PN Klk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-786/O.2.12/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PEGGY MARIA H. RUJI, S. H.
2NANDA AYU OCTAVIA, S.H.
3SOFYAN DWI CAHYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PADLI Bin ALI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa PADLI Bin ALI pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Depan Warung Sdri. Fatma di Desa Pulau Mambulau, Kecamata Bataguh, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara  “Tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk” Dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

 

 

    • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar Pukul 21.30 WIB Terdakwa bersama teman - temannya sedang mengkonsumsi minuman keras di Depan Warung Sdri.Fatma di Desa Pulau Mambulau, Kecamata Bataguh, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, tidak berselang lama sekitar Pukul 22.00 WIB Saksi JULIYANNOOR datang ke warung sdri.FATMA untuk berteduh karena sedang hujan deras dan bertemu dengan Terdakwa kemudian setelah bercakap - cakap dengan Terdakwa Saksi JULIYANNOOR melihat Terdakwa melepas pakaiannya karena basah dan pada saat itu Saksi JULIYANNOOR melihat ada 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang seluruhnya 29 (dua puluh sembilan) cm panjang besi 18,2 (delapan belas koma dua) cm dan gagang terbuat dari kayu warna coklat dan kompang terbuat dari bahan kulit warna coklat yang diselipkan atau disimpan pada belakang pinggang sebelah kiri Terdakwa;
    • Bahwa karena pada saat itu Terdakwa mengkonsumsi minuman beralkohol dan memliki senjata tajam saksi JULIYANNOOR merasa cemas dan takut sehingga saksi JULIYANNOOR menjauh dan menghubungi Saksi SAFARI yang merupakan anggota Polres Kapuas untuk memberitahukan Terdakwa yang membawa senjata tajam jenis belati dan sedang mengkonsumsi minuman keras;
    • Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB saksi SAFARI BASIR Bin AMINUDDIN (yang merupakan anggota Polres Kapuas) bersama dengan saksi DIAN KESUMA WARDANI anak dari SUMARNO (yang merupakan anggota Polres Kapuas) langsung menindaklanjuti informasi dari Saksi JULIYANOR tersebut dan menuju lokasi kemudian sesampainya di Depan Warung Sdri.Fatma di Desa Pulau Mambulau, Kecamata Bataguh, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah saksi SAFARI dan Saksi DIAN melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi JULIYANOR;
    • Bahwa hasil dari Pemeriksaan tersebut ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang seluruhnya 29 (dua puluh sembilan) cm panjang besi 18,2 (delapan belas koma dua) cm dan gagang terbuat dari kayu warna coklat dan kompang terbuat dari bahan kulit warna coklat yang disimpan di pinggang sebelah kiri Terdakwa yang diketahui Terdakwa tidak memiliki surat izin ataupun kepentingan saat membawa senjata tajam jenis pisau belati tersebut menyikapi hal tersebut saksi SAFARI dan Saksi DIAN menanyakan maksud dan tujuan Terdakwa membawa pisau belati tersebut yang diakui Terdakwa untuk berjaga - jaga atau membela diri;
    • Bahwa diketahui pekerjaan Terdakwa adalah seorang petani atau pekebun yang biasanya bekerja dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan menggunakan peralatan pergi kesawah seperti cangkul sehingga 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang seluruhnya 29 (dua puluh sembilan) cm panjang besi 18,2 (delapan belas koma dua) cm dan gagang terbuat dari kayu warna coklat dan kompang terbuat dari bahan kulit warna coklat yang dimiliki oleh Terdakwa tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sehingga atas hal tersebut Terdakwa langsung diamankan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut;
    • Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang seluruhnya 29 (dua puluh sembilan) cm panjang besi 18,2 (delapan belas koma dua) cm dan gagang terbuat dari kayu warna coklat dan kompang terbuat dari bahan kulit warna coklat tersebut diketahui adalah milik Terdakwa yang merupakan senjata tajam jenis penusuk atau penikam yang dapat melukai atau membahayakan orang lain dan bukan untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga dan kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah atau yang nyata-nyata bukan termasuk Barang pusaka atau Barang kuno;
    • Bahwa Terdakwa memiliki 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang seluruhnya 29 (dua puluh sembilan) cm panjang besi 18,2 (delapan belas koma dua) cm dan gagang terbuat dari kayu warna coklat dan kompang terbuat dari bahan kulit warna coklat tersebut dengan cara membuat sendiri dengan gerinda dan besi tua pada Tahun 2024 dan Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau belati tersebut sejak pukul 20.00 WIB saat keluar rumah dengan tujuan ke depan warung sdri.FATMA untuk mengkonsumsi minuman keras bersama teman - temannya.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya