Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2021/PN Klk SIDIK RACHMANTO HENDRIK D.J Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.C/2021/PN Klk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/65/XII/2021/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SIDIK RACHMANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIK D.J[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 sekira jam 17.00 Wib Sabtu tanggal 12 Mei 2018 sekira jam 08.30 wib, di Divisi I blok Kebun Plasma F69 Plasma barat PT. GLOBALINDO AGUNG LESTARI (GAL) Desa Rantau Jaya Kecamatan Mantangai Kab. Kapuas Prop. Kalimantan Tengah pada saat itu pelapor mendapatkan kabar bahwa ada seseorang bernama HENDRIK dengan gerak gerik mencurigakan membawa buah kelapa sawit keluar dari blok perkebunan milik PT. GLOBALINDO AGUNG LESTARI di Divisi I blok Kebun Plasma F69 Plasma barat setelah itu pelapor memerintahkan agar memastikan apakah saudara HENDRIK benar benar membawa buah yang berasal dari dalam blok milik PT. GAL, setelah dilakukan pengecekan kedalam kebun ternyata benar terdapat 2 (dua) jenjang buah kelapa sawit yang tertinggal dibawah pohon dan dihitung ada 4 (empat) bekas dodosan panen di pohon, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2021 saat saudara HENDRIK melakukan absen di kantor PT. GAL di lakukan introgasi dengan hasil bahwa benar dirinya yang memanen buah kelapa sawit pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 sekira jam 16.00 Wib sebanyak 4 (empat) tandan, dua tandan berhasil dibawa pergi sedangkan sisanya dua tandan masih tertinggal di bawah pohon, hari Sabtu tanggal 04 Desember 2021 dilakukan penimbangan bahwa dua tandan buah kelapa sawit yang tertinggal seberat 20 Kg, sehingga di rata – rata dengan dua jenjang buah kelapa sawit yang berhasil dibawa pergi oleh saudara HENDRIK 20 Kg, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Mantangai, atas kejadian tersebut PT.LAK mengalami kerugian ditaksir sebesar kurang lebih Rp 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian 20kg + 20 kg = 40 kg x Rp. 3000,00 = Rp. 120.000,00.------------
Pihak Dipublikasikan Ya