| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 202.087.671,- ( DUA RATUS DUA JUTA DELAPAN PULUH TUJUH RIBU ENAM RATUS TUJUH PULUH SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 186.432.800,- ( SERATUS DELAPAN PULUH ENAM JUTA EMPAT RATUS TIGA PULUH DUA RIBU DELAPAN RATUS ) ditambah bunga sebesar 15.654.871,- ( LIMA BELAS JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH EMPAT RIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan.
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |